Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan Kapal Nelayan

PNS DKP Bintan dan Kontraktor Ditahan Kejari Tanjungpinang Hari Ini
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 10-04-2015 | 15:22 WIB
Kasi_Pidsus_Kejari_Tanjungpinang_Lukas_Alexander_Sinuraya_SH.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Lukas Alexander Sinuraya.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua tersangka korupsi pengadaan kapal nelayan di Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Bintan tahun 2011, masing-masing Hs, PNS DKP Bintan dan Ma selaku kontraktor pelaksana dari CV AP direncanakan hari ini, Jumat (10/4/2015) akan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Lukas Alexander Sinuraya SH, membenarkan pelaksanaan penahanan dua tersangka korupsi tersebut.

"Di rencanakan akan kita tahan, atas telah ditemukannya dua alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pembuatan kapal nelayan dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar dari APBD Bintan tahun 2011," kata Alexander.

Pelaksanaan proyek pengadaan kapal nelayan ini, kata Alexander diawali dari pengalokasian anggaran APBD 2011 di dinas tersebut untuk pengadaan lima unit kapal 5 GT dan perlengkapan untuk nelayan di Kabupaten Bintan. 

Selanjutnya tender dimenangkan oleh CV AP dengan direktur Ma, dan PPK dipegang Hs. Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan pembuatan kapal yang dikerjakan orang lain sempat terbengkalai, hingga ditangani kembali oleh perusahaan pemenang tender.

Dari lima kapal kayu yang dibuat, ternyata ada pengurangan volume atau perbedaan spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati. Karena dalam kontrak, dikatakan kayu terbaik dan nomor satu, namun setelah jadi, kapal terbuat dari kayu biasa. 

"Jadi modusnya, pengurangan spesifikasi barang yang diadakan tidak sesuai dengan kontrak, khususnya kayu kapal dan peralatan lainnya sehingga merugikan negara," ujarnya. 

Tersangka Ma dan Hs, disangka melanggar pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Usai kita periksa, hari ini kedua tersangka kita rencanakan lakukan penahanan," pungkasnya. 

Disinggung adanya tersangka lain dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, Alexander menimpali, "tidak menutup kemungkinan, dan hal itu melihat dari perkembangan penyidikan yang dilakukan," pungkasnya. 

Editor: Dodo