Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nahkoda Ditetapkan Tersangka, Ikan Tak Bersertifikasi Dilelang Penyidik
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 09-04-2015 | 11:42 WIB
sidang-jahidin.jpg Honda-Batam
Jahidin saat menjalani persidangan di Pengadilan Perikanan Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri dan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, melelang 2 ton ikan Patin yang tidak mengantongi Sertifikat Kesehatan dari Malaysia.

Kasus ini menjadi aneh, ketika nahkoda KM Sinar Abadi, Jahidin ditetapkan sebagai tersangka, atas importasi dan muatan ikan Patin yang tidak bersertifikat kesehatan dari Karantina Pelabuhan Batu Pahat Malaysia oleh PSDKP Kepri saat ditangkap di Kecamatan Moro, pada Agustus 2014 lalu.

Namun‎, setelah ditangkap‎ dan penyidikanya diserahkan ke PPNS DKP Kepri, 2 ton ikan Patin yang dinyatakan melanggar UU Karantina dan tidak memiliki sertifikat kesehatan itu, malah dilelang dan diperjualbelikan oleh Penyidik DKP Kepri. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Perikanan Tanjungpinang, Rabu (8/4/2015). 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Perikanan, Eriyusman SH, Jahidin mengaku, membawa 2 ton ikan Patin asal Malaysia itu, setelah kapalnya mengantarkan 34 ton ikan laut segar dari Moro ke ‎Batu Pahat, Malaysia. 

"Saat mau pulang ke Indonesia, saya membawa 2 ton ikan Patin itu ke Moro, untuk diolah menjadi bahan kerupuk, dan ditangkap sama aparat PSDKP karena memang tidak memiliki surat aertifikat dari Karantina Malaysia," kata Jahidin. 

‎Kapten KM Sinar Abadi milik Liem Setiawan ini, mengaku sempat menanyakan ke otoritas terkait di Malaysia, dalam hal Pengurusan sertifikat kesehatan ikan yang dibawa, namun oleh Penjual dikatakan kalau pengurusan surat tersebut sangat sulit dan lama sehingga dibawa begitu saja.

Sementara itu, saksi dari Karantina Tanjung Balai Karimun mengatakan, ikan atau tanaman yang tidak memiliki surat kesehatan, dari negara asal dan dimasukan ke wilayah Indonesia, sangat riskan mengandung sejumlah jenis penyakit, seperti Ecoli dan virus lainnya, sehingga perlu memiliki standar kesehatan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Sedangkan Eriyusman, yang dikonfirmasi dengan pelaksanaan lelang ikan yang tidak bersertifikat tersebut, mengaku bukan atas izin dan sepengetahuan Pengadilan Perikanan Tanjungpinang. 

"Lelang dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan PN, karena pelelangan ikan 2 ton yang katanya tidak bersertifikat itu dilakukan saat penyidikan oleh PPNS penyidiknya," ujar Eriyusman. 

Sidang akan kembali dilaksanakan pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cabang Moro. 

Editor: Dodo