Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Berlangsung Singkat, Haji Permata Hanya Dituntut 8 Bulan Penjara
Oleh : Khoiruddin Nasution
Rabu | 08-04-2015 | 19:47 WIB
sidang_haji_permata.jpg Honda-Batam
Haji Permata saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Karimun, Selasa (17/2/2015). (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun tetap pada keputusannya agar terdakwa Haji Jum'an alias Haji Permata bin Selo dinyatakan bersalah. JPU pun menuntut Haji Permata selama 8 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan, serta membayar biaya persidangan sebesar Rp5.000.

Sidang lanjutan yang dipimpin Hotmar Simarmata SH MH kali ini terbilang singkat karena hanya mengagendakan pembacaan tuntutan oleh JPU, yang selanjutnya pembacaan pledoi oleh penasehat hukum (PH) terdakwa, Rabu (8/4/2015) sore sekitar pukul 15.30 WIB, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Karimun.

JPU yang dipimpin Benry, menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang diatur di dalam KUHAP. Sedangkan pasal yang berikan kepada terdakwa di antaranya pasal 214 KUHP tentang kejahatan melawan petugas, pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, dan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Untuk itu, JPU menuntut terdakwa selama delapan bulan penjara dan dikurangi selama berada di dalam tahanan. Selanjutnya, menuntut agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar lim ribu rupiah,"tegasnya.

Adapun yang meringankan, katanya lagi, terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama di persidangan. Selain itu, JPU juga meminta agar negara mengembalikan senjata laras panjang milik Kanwil DJBC khusus Kepri serta dua unit ponsel milik terdakwa.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Hotmar Simarmata SH MH, kembali mempertegas inti tuntutan yang diajukan JPU tersebut dan kemudian meminta agar terdakwa mengajukan pledoi, baik secara lisan maupun tertulis. Bahkan, majelis kakim juga mempersilahkan terdakwa membacakannya sendiri isi pledoi tersebut ataupun melalui PH-nya.

Hanya saja, PH Haji Permata yang saat itu diwakili Budi Gunawan SH dan Raja Hambali SH memilih mengajukan pledoi kliennya itu dengan cara lisan.

"Kami mohon yang mulia memberikan keputusan yang seadil-adilnya serta memberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan pertimbangan, terdakwa memiliki sejumlah karyawan yang harus dihidupi, dan juga sebagai tulang punggung di  keluarganya," kata PH terdakwa. (Baca juga: Kuasa Hukum Haji Permata Nilai Saksi Kunci Berikan Keterangan Palsu)

Mendengar pledoi lisan terdakwa, JPU tetap kepada keputusannya. Majelis Hakim meminta waktu selama satu pekan untuk melakukan musyawarah guna mengambil keputusan terhadap hukuman yang nantinya akan diberikan kepada terdakwa.

"Baiklah, sidang terakhir akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 16 April 2015 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan hasil keputusan," tegasnya sembari mengetuk palu sebagai tanda penutup sidang. (*)

Editor: Roelan