Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

46 Orang Pengguna Narkotika yang Diamankan dari Kampung Aceh Wajib Rawat Jalan
Oleh : Hadli
Rabu | 08-04-2015 | 19:23 WIB
gerebek_kampung_aceh_tes_urine.jpeg.jpg Honda-Batam
Puluhan orang yang diamankan di Mukakuning tengah menjalani tes urine di Mapolresta Barelang. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 46 orang yang diamankan dari Kampung Aceh, Mukakuning, Batam, yang dinyatakan positif mengguna narkotika, mendapat rawat jalan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri setelah menjalani asesmen.

"Semuanya 46 orang itu dirawat jalan di Klinik BNN Kepri dan Rumah Sakit Daerah Embung Fatimah," kata Abdul Hasim Pengabean, Kabid Berantas BNN Provinsi Kepri kepada BATAMTODAY.COM di gedung BNNP Kepri, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Rabu (8/4/2015) sore.

Disampaikan, BNNP Kepri tidak tahu-menahu mengenai barang bukti, seperti heroin, sabu, pil ekstasi dan ganja kering yang diamankan oleh Satnarkoba Polresta Barelang saat gelar razia bersama dengan Polda Kepri serta pihak POM TNI pada Rabu, 1 April 2015 lalu.

"Kalau mengenai peran serta atau keterlibatan masing-masing (sebagai pengedar, red) kami tidak tahu. Karena kami tidak menerima pelaku yang kedapatan ada barang bukti, hanya positif pengguna yang diserahkan ke kita dari Polresta Barelang. Karena sebelumnya sudah dites urine di Polresta Barelang. Untuk pengembangan, kami tidak turut serta di Polresta Barelang," jelasnya.

Dari hasil asesmen, kata dia, tingkat kecanduan narkotika masing-masing 46 orang tersebut berbeda-beda. Ada kategori ringan, sedang dan berat. (Baca: Puluhan Terduga Pengguna Narkoba di Kampung Aceh Diserahkan ke BNN Kepri)

"Setelah dilakukan asesmen satu hari penuh, ada yang kecanduan ganja kering, ekstasi dan sabu. Namun, yang paling dominan antara tiga barang haram ini adalah sabu. Untuk heroin saya lupa, tapi ada," jelasnya kembali.

Terduga pengadar narkotika jenis sabu, ganja kering, ekatasi dan heroin di Kampung Aceh tidak serta merta bebas walaupun semuanya tidak direhabilitasi inap di BNN Provinsi Kepri.

"Dikembalikan (dipulangkan, red), ada yang jamin. Tapi tidak sembarangan memulangkan. KTP dan identitas lainnya kami tahan. Intinya tetap kita lakukan pengekangan administrasi," jelasnya.

Setelah menjalani masa rehabilitasi jalan, pada masanya mereka akan tetap dipanggil untuk kembali dilakukan tes urine. Sehingga, mengetahui pada masa rehab jalan, 46 orang tersebut benar sudah sembuh dari ketergantungan atau masih menggunakan narkotika. (*)

Editor: Roelan