Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah 'Jaring Atlet Renang Pelajar'

Divonis 3 Tahun Penjara, Mantan Anggota DPRD Natuna Ini Sebut Banding Sampai Langit Ketujuh
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 08-04-2015 | 18:29 WIB
ilustrasi_palu_hakim.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna, Harmain Usman, divonis 3 tahun dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi penggunaan dana hibah APBD Natuna tahun 2011 senilai Rp874 juta untuk kegiatan pencairan bibit renang siswa-siswi SD, SMP dan SMA di Natuna.

Harmain juga diwajibkan mengembalikan nilai kerugian negara sebesar Rp874 juta atau diganti dengan hukuman 2 tahun dan 3 bulan penjara jika tidak menyanggupi.
 
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Jarot Widiyatmoko SH, Patan Riadi SH dan Linda Wati SH di dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (8/4/2015).

Selain Harmain, dua terdakwa lain pada kasus yang sama yang merupakan pengurus LSM Segar Bugar (Serbu), masing-masing Abas dan Edy Saputra, divonis selama 1 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan tanpa uang pengganti.

Majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara dalam penggunaan dana hibah Rp1 miliar yang disalurkan APBD Natuna melalui LSM Serbu.

"Atas perbuatanya, Harmain divonis 3 tahun penjara, dan dua pengurus LSM Serbu masing-masing Abas dan Edy Saputra 1 tahun penjara," ujar Hakim Jarot.

Hukuman yang lebih tinggi terhadap Harmain sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta mengembalikan nilai kerugian negara sebesar Rp874 Juta. Kemudian, selain seorang anggota DPRD, asal muasal tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah tersebut justru bersumber dari mantan anggota DPRD Natuna itu.

Vonis majelis hakim ini juga lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU pada masing-masing terdakwa atas dakwaan primer terhadap terdakwa Harmain melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk terdakwa Abas serta Edy Saputra, JPU menuntut 1 tahun dan 6 bulan penjara atas dakwaan subsider melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Korupsi Dana Hibah Natuna, Harmain Usman Dituntut 3,5 Tahun Penjara)

Harmain sendiri menyatakan tidak terima dengan putusan tersebut dan akan menyatakan banding. "Saya tidak terima, dan saya menyatakan banding sampai ke langit ketujuh sekalipun," ujar Harmain Kesal.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU sebelumnya, tiga terdakwa ini ditetapakan penyidik polisi sebagai tersangka atas korupsi pengucuran dana hibah dan aspirasi DPRD Natuna untuk pencarian bibit atlet renang di Kabupaten Natuna.

Namun dalam pelaksanaanya, pelaksanaan kegiatan pencarian bakat renang siswa SD, SMP dan SMA di Kabupaten Natuna itu dilakukan secara fiktif di kolam renang milik anggota DPRD Natuna, Harmain Usman.

Hal itu diketahui dari Rp1 miliar alokasi dana untuk sewa kolam renang pada seluruh siswa, ternyata tidak semua pelajar mendapat program renang. Sementara kolam renang milik Harmain juga tidak memadai untuk menampung seluruh siswa belajar berenang. (*)

Editor: Roelan