Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Bayar Iuran BPJS, Ratusan Perusahan di Tanjungpinang dan Bintan Terancam Dipidana
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 08-04-2015 | 17:00 WIB
ilustrasi loket bpjs.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ratusan perusahan dari 326 perusahaan di Tanjungpinang dan Bintan tenyata masih menunggak iuran jaminan kesehatan tenaga kerjanya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) cabang Tanjungpinang. Hal itu terungkap dalam sosialisasi pembinaan tertib administrasi dan iuran kesehatan yang dilakukan BPJS cabang Tanjungpinang, Selasa (7/4/2015) dan Rabu (8/4/2015).

Sosialisasi itu juga menghadirkan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang diikuti sejumlah perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Nunik Triana, mengatakan, dari data yang diperoleh dari BPJS Cabang Tanjungpinang, dari total jumlah perusahan penunggak tersebut, 238 perusahaan berada di Tanjungpinang. Rata-rata, kata Nunik, pihak perusahaan beralasan sudah tidak beroperasi lagi serta adanya mutasi administrasi nama-nama karyawan dari kantor cabang ke kantor pusat.

"Kantor BPJS selaku leading sector penjamin sesuai dengan undang-undang, akan menyurati sejumlah perusahaan penunggak iuran kesehatan tenaga kerjanya tersebut. Selanjutnya, jika dengan usaha persuasif tidak ada niat dari pelaku usaha, maka kami akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku," terang Nunik.

Untuk sementara, imbuh Nunik, Datun Kejari Tanjungpinang sebagai kuasa hukum BPJS akan memberikan masukan dengan melayangkan surat teguran dan peringatan kepada badan usaha yang menunggak.

Jika upaya persuasif sudah dilakukan tetapi badan usaha bersangkutan tidak melunasi iuran, Datun akan mempidana badan usaha bersangkutan karena sesuai dengan UU BPJS, penunggakan iuran dan tidak memasukan karyawanya sebagai peserta BPJS kesehatan dapat ditindak secara hukum karena merupakan pidana dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Selain itu, sanksi administrasi, pihak BPJS juga dapat menyurati, pemerintah untuk membekukan izin usaha bersangkutan sehingga tidak bisa lagi beroperasi," jelasnya.

Fungsi Datun, tambah Nunik, merupakan pendampingan masalah hukum atas penerapan dan adanya tunggakan iuran kesehatan karyawan. Pelaksanaan sanksi juga diawali dengan pengiriman surat peringatan kepada badan usaha bersangkuatan. (*)

Editor: Roelan