Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengusaha Hotel di Batam Ditetapkan Jadi Tersangka Pemilik Sabu
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 08-04-2015 | 10:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Putranto alias Aheng, seorang pengusaha hotel di Batam ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Tanjungpinang dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rachman menjelaskan sabu yang dimiliki Aheng sebanyak 2 paket atau lebih dari 1 gram dan disangka melanggar pasal 112 juncto pasal ‎127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. 

"Tersangka masih terus diperiksa dan dimintai keteranganya atas Kepemilikan barang tersebut, dan guna proses hukum lebih lanjut, yang bersangkutan juga kita lakukan penahanan," kata Abdul, Selasa (7/4/2015)

Sebelumnya, Aheng diamankan Polisi ketika menggelar operasi multisasaran di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura Tanjungpinang, pada Sabtu (4/4/2015) lalu.

Dalam operasi tersebut, Polisi memeriksa seluruh barang bawaan penumpang dan saat Aheng diperiksa, ditemukan dua paket sabu. Dia kemudian digelandang ke Mapolres Tanjungpinang.

Tahun lalu, Aheng juga sudah pernah diamankan Polisi karena menabrakkan mobil yang dikemudikan di kawasan Terminal Sei Carang Bintan Center Tanjungpinang. (Baca: Fortuner yang Nabrak Pagar Bintan Centre Ternyata Dikemudikan Aheng)

Usai menabrakkan mobilnya, Aheng yang juga pernah menjadi pengusaha pertambangan bauksit ini, langsung meninggalkan mobilnya serta bebas melenggang karena dilepas oknum penyidik Polisi.

Editor: Dodo