Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jamin Pembiayaan UMKM, DPRD Kepri Sahkan Perda Jamkrida
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 07-04-2015 | 16:49 WIB
JAMKRIDA.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Pansus Jamkrida DPRD Kepri,  Irmansyah, saat menyampaikan laporan. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menghesahkan Perda Pembentukan Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kepri (Jamkrida), Selasa (7/4/2015). Perda tersebut diyakini akan menjamin bantuan modal untuk koperasi dan usaha mikro kecil Masyarakat (UMKM).

Pada sidang paripurna di gedung DPRD Kepulauan Riau itu, Ketua Pansus Jamkrida, Hotman Hutape, melalui Wakil Ketua Pansus Jamkrida, Irmansyah, melaporkan, pengesahan perda itu sesuai dengan rencana kerja pemerintah dalam membangun UMKM. Selama ini, tambah Irmansyah, UMKM kesulitan memperoleh pinjaman pembiayaan dari perbankan kendati sudah memenuhi syarat karena terkendala dengan agunan.

"Dengan disahkannya Perda Jamkrida ini, akan mempermudah UMKM dalam mengajukan kredit sebagai pembiayaan UMKM-nya," ujar Irmansyah.

Diharapkan, kata Politisi PPP ini, Jamkrida sebagai lembaga penjamin kredit bagi usaha kecil, lebih memprioritaskan pada usaha produktif ketimbang usaha konsumtif sehingga penjaminan lebih bermanfaat dan berdaya guna. "Dan dengan adanya Perda Jamkrida ini akan lebih menjamin penyaluran modal dan pembiayaan pada usaha kecil," jelasnya.

Sementara itu Gubernur Kepri, Muhammad Sani, menyambut baik pengesahan perda tersebut. Menurutnya, dengan adanya Perda Jamkrida, dapat meningkatkan UMKM di Kepri sehingga memiliki daya saing dan memberikan kemudahan dalam memperoleh pembiayaan pada UMKM di Kepri.

"Dengan Perda ini, PDRB Kepri hingga peputaran ekonomi tidak lagi hanya ditopang oleh APBD maupun investasi besar, tetpi juga investasi kecil seperti UMKM, khususnya dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)," ujar Sani.

Selain itu, dengan adanya lembaga perusahaan Jamkrida ini akan meningkatakan daya saing UMKM, dengan kemudahaan-kemudahan yang dimiliki.

Selanjutnya, pengesahan Perda Jamkrida ini akan ditindaklanjuti lagi dengan Perda Penyertaan Usaha, serta Perda Pembentukan Badan Perusahaan dan Pengurus Jamkrida. (*)

Editor: Roelan