Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Kawasan: Lahan di Tangki Seribu Milik PT Buskon Tunas Jaya
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 04-07-2011 | 16:35 WIB
tangkis.JPG Honda-Batam

Mediasi - Perundingan sengketa lahan di Tangki Seribu, Batu Ampar antara warga, PT Buskon Tunas Jaya, BP Batam, Polsek dan Camat Batu Ampar (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Pihak Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menerangkan kawasan hunian liar padat penduduk, Tangki Seribu, Batu Ampar yang beberapa waksu lalu sempat terjadi sengketa kepemilikan lahan adalah sah milik dari PT Buskon Tunas Jaya (PT BTJ).

Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh pihak BP Batam SKEP nomor 1349/KPTS/KD-AT/L/VI/2007 yang merupakan revisi surat kepemilikan lahan milik PT BTJ yang hilang dimana surat itu dikeluarkan pada tahun 1985.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Wilayah I BP Batam, Slamet kepada warga Ruli Tangki Seribu, Camat Batu Ampar dan Kapolsek Batu Ampar dalam perundingan yang dilaksanakan di Kantor Camat Batu Ampar, Senin, 4 Juli 2011.

"Lahan di Tangki Seribu yang saat ini dihuni oleh warga adalah resmi milik PT Buskon Tunas Jaya sesuai surat yang dikeluarkan BP Batam," kata Slamet.

Slamet menambahkan, selain berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan BP Batam, kepemilikan lahan itu juga dikuatkan dengan surat perjanjian bersama nomor 411/KPTS/KD-AT/L/VI/2007 yang juga diterbitkan oleh pihak BP Batam.

Berdasarkan kedua surat itu lahan tersebut resmi milik PT BTJ, dan pihak BP Batam tidak bisa mengabulkan permintaan warga yang meminta melaksanakan pemutihan di lahan tersebut karena pemilik lahan sudah jelas.

"Pemilik lahan sudah jelas, jadi tidak akan ada pemutihan di lokasi tersebut seperti apa yang dikehendaki dari permintaan warga," ujarnya.

Namun warga meminta BP Batam untuk melakukan pengukuran ulang lahan tersebut dan meminta melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perusahaan PT BTJ karena warga takut perusahaan itu tidak jelas ataupun ada rekayasa di balik pernyataan yang disampaikan pihak BP Batam tersebut.

"Kami minta kepada BP Batam untuk mengukur ulang lahan tersebut dan memeriksa apakah benar ada perusahaan yang namanya PT Buskon Tunas Jaya," ujar Adolf, perwakilan warga.

BP Batam sendiri bersedia melaksanakan permintaan warga dengan melakukan pengukuran lahan dalam beberapa hari kedepan dan memeriksa dokumen tentang keberadaan PT BTJ. Berdasarkan data lama yang di BP Batam, lahan PT BTJ di Tangki Seribu luasnya sebesar 19955.64 meter persegi.

Sementara itu, Camat Batu Ampar, Hendri mengatakan pemerintah setempat berharap pihak BP Batam dan PT BTJ dapat menyelesaikan dengan baik perkara lahan tersebut dan untuk PT BTJ dapat memberikan uang saguhati kepada warga bila mereka harus pindah ke tempat yang lain.

"Semoga semua ini dapat terselesaikan dengan baik, bila keputusan hukum menyatakan lahan milik perusahaan. Saya berharap perusahaan dapat memberikan uang saguhati kepada warga saat mereka pindah dan memberikan waktu kepada warga untuk mencari tempat baru," ujar Camat Batu Ampar, Hendri.

Hendri menambahkan, pihaknya dan Polsekta Batu Ampar hanya sebagai mediator dalam perundingan ini berharap segala masalah dapat diselesaikan dengan baik demi terciptanya masyarakat dan keamanan di kawasan Batu Ampar yang selalu kondusif.

"Jika nanti harus diselesaikan dengan proses hukum, kami berharap semuanya dapat terselesaikan dengan baik," pungkas Hendri.