Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Presiden RI Jokowi Sudah Setuju untuk Dilakukan Sidang Ekstradisi

Polda Kepri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lim Yong Nam
Oleh : Hadli
Selasa | 07-04-2015 | 08:33 WIB
Lim_Yong_Nam.jpg Honda-Batam
Limm Yong Nam. (Foto: The Straits Times)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Jefri Boy Kano, kuasa hukum Lim Yong Nam (40), warga negara Singapura yang menjadi buronan Interpol Amerika Serikat di Pengadilan Negeri Batam. (Baca: Buronan Interpol AS Praperadilkan Polda Kepri dan Kejari Batam)

"Pengajuan gugatan prapradilan oleh pihak Lim Yong Nam itu adalah haknya mempertanyakan dasar penahanan yang kita lakukan. Akan kita hadapi. Nanti di persidangan akan uji dasar apa yang digunakan penyidik," kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo, melalui Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Armaini, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (6/4/2015) sore.

Dia menjelaskan, pada 23 Oktober 2014 lalu Lim ditangkap saat memasuki wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center karena sebelumnya ada permintaan red notice (surat keterangan pencarian orang, red) dari pemerintah Amerika Serikat ke seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Selanjutnya Lim ditahan di Mapolda Kepri selama 1 x 24 jam hingga perpanjangan penahanan selama 20 hari. Penahanan itu, menurut Armaini, Polda Kepri masih menggunakan KUHP sesuai aturan yang diatur dalam UU Ekstradisi kepada tahanan Interpol.

"Perpanjangan penahanan berikutnya 30 hari sampai saat ini sudah menggunakaan UU Ekstradisi," jelasnya.

Dia menegaskan, penanganan kasus tahanan Interpol memang membutuhkan waktu yang lama. Pertama, permohonan ektradisi yang diajukan pemerintah AS ke Dubes RI di Amerika Serikat. Selanjutnya Dubes RI di AS berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negri RI, dan Kementerian Luar Negeri kembali berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Setelah ektradisi tersebut dipelajari, Kemenkum HAM kembali meminta pemerintah AS untuk memenuhi syarakat-syarat agar bisa dilakukan ektradisi melalui proses awal. "Dan itu bukan langsung ke pihak kepolisian," terang Armaini.

Selanjutnya, setelah pemerintah AS memenuhi permintaan pemerintah Indonesia untuk memenuhi syarat-syarat sebagaimana hukum di Indonesia, Kemenkum HAM mengajukan kepada Presiden RI.

"Dalam persidangan nanti, tidak dipersoalkan mengenai pelanggaran yang dilakukan Lim Yong Nam sebagaimana tuduhan pemerintah Amerika Serikat. Karena, kejahatan yang dilakukannya bukan di negara Indonesia. Sidang hanya terkait masalah ektradisi yang diajukan Amerika Serikat," jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menyusun berkas-berkas permintaan ektradisi dari pemerintah Amerika Serikat yang sudah diambil Polri di Kemenkum HAM. Tak lama lagi Polda Kepri akan mengajukan ke kejaksaan.

"Dua minggu yang lalu Presiden RI, Pak Jokowi, sudah menyetujui untuk  dilakukan sidang ekstradisi. Berkasnya sudah kita ambil beberapa waktu lalu di Kemnkum HAM. Saat ini masih proses pemberkasan terkait proses ekstradisi, bukan tidak kriminal sebagaimana dituduhkan pemerintah Amerika Serikat, karena peristiwa kejahatan yang dilakukan bukan di Indonesia," tuturnya.

Jika hasil putusan sidang disetujui untuk dilakukan ekstradisi ke AS dan juga telah mendapat persetujuan oleh Presiden RI, dalam masa proses ektradisi Polri masih bisa melakukan perpanjangan penahanan sampai yang bersangkutan dikirim ke Amerika Serikat.

Menurut Armaini, pihaknya mengajukan penambahan penahanan ke kejaksaan dan telah disetujui oleh hakim, tentunya sudah berdasarkan penelitian yang dilakukan jaksa dan hakim. "Tidak sembarangan. Proses penambahan penahanan juga sudah kita sampaikan kepada pihak Lim Yong Nam. Saya sudah mendapat kabar gugatan praperadilan yang diajukan pengacaranya, tapi ini adalah hak mereka," katanya. (*)

Editor: Roelan