Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidik Kasus Gelper Cinderella, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka
Oleh : Hadli
Senin | 06-04-2015 | 18:25 WIB
gelper_cinderella_gerebek3.jpg Honda-Batam
Orang-orang yang diamankan saat penggrebekan lokasi gelper di Nagoya Hill, Senin malam. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) melepaskan 18 dari 21 terduga pelaku perjudian gelanggang permainan elektronik (geper) Cinderella di ruko mall Nagoya Hill LG Blok X nomor 11 Lubukbaja. Sementara tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik memulangkan 18 orang, tiga orang ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono, Senin (6/4/2015) di Mapolda Kepri.

Kata dia, tiga orang tersebut terbukti bersalah. Namun 18 orang yang dipulangkan dari hasil pemeriksaan Kasubddit III Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Asrial Kurnian Syah (sebelum TR Mutasi Kapolda Kepri keluar, red), dinyatakan tidak terbukti bersalah.

"Peran ketiganya belum diketahui. Saya belum terima perkembangan informasinya dari penyidik. Sementara ke-18 orang tersebut masih berstatus sebagai saksi," jelas Hartono kembali.

Informasi yang diperoleh, 18 orang itu dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam atau sehari setelah digerebek pada pada Senin (30/3/2015) malam. Di antaranya sembilan orang pemain, satu pemilik dan satu wasit, beserta pekerja, termasuk R sebagai pengelola.

Sementara itu pantauan di Mapolda Kepri, terlihat beberapa karyawan gelper Cinderella menjalani proses pemeriksaan, termasuk R. (Baca juga: DPRD Batam Dukung Penuh Pembekuan Izin Gelper Cinderella)

Disinyalir, penyidikan gelper yang langganan digerebek polisi tidak sampai menyentuh kepada pelaku usaha berinisial Ab. Sementara diketahui modus izin gelanggang permainan menggunakan nama orang lain.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 21 orang digiring ke Polda Kepri pada Senin (30/3/2015) malam, termasuk barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil perjudian, ponsel, voucher, koin, tiket serta berkas lainnya. (Baca:Tukar Voucher dengan Uang di Toilet, Gelper Cinderella di Nagoya Hill Digerebek Polisi) (*)

Editor: Roelan