Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buronan Interpol AS Praperadilkan Polda Kepri dan Kejari Batam
Oleh : Roni Ginting
Senin | 06-04-2015 | 17:54 WIB
Lim_Yong_Nam.jpg Honda-Batam
Lim Yong Nam. (Foto: The Straits Times)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lim Yong Nam (40), warga negara Singapura yang menjadi buronan Interpol Amerika Serikat yang ditangkap di Batam, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam terkait penahanan yang dianggapnya tidak sah.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono, membenarkan Lim Yong Nam melalui pengacaranya, Jefri Boy Kano, mendaftarkan permohonan praperadilan Kamis pekan lalu. "Praperadilan akan disidangkan pada Jumat tanggal 10 April 2015 yang dipimpin hakim Budiman Sitorus," kata Cahyono, Senin (6/4/2015).

Dia menjelaskan, yang menjadi termohon dalam praperadilan adalah Polda Kepri sebagai termohon I dan Kejaksaan Negeri Batam selaku termohon II. "Kalau pokok perkaranya bisa dilihat dan didengar waktu persidangan nanti. Kan terbuka untuk umum," sebut Cahyono.

Sementara Kasi Pidum Kejari Batam, Muhammad Ali Akbar, ketika ditanya alasan kejaksaan jadi termohon II, menjelaskan, penyidik Polda Kepri meminta penetapan perpanjangan ke Pegadilan Negeri Batam melalui kejaksaan.

"Kita hanya jembatan saja. Penyidik minta ke kami untuk perpanjangan penahanan. Lalu kami minta ke pengadilan. Hal itu berdasarkan pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) masih menunggu berkas ekstradisi Lim Yong Nam (40), warga Singapura buronan Interpol Ameriksa Serikat (AS), dari Mabes Polri yang diajukan Interpol AS. Saat ini Lim masih ditahan di Mapolda Kepri. (Baca: Polda Kepri Perpanjang Masa Tahanan WN Singapura Buronan Interpol AS Kali Keempat)

"Sampai sekarang kita masih menunggu berkas ekstradisi yang diajukan pemerintah Amerika Serikat yang sudah dikirim ke Mabes Polri," kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo, melalui Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Armaini, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (11/12/2014).

Ia mengatakan, berkas permohonan esktardisi itu telah diajukan pihak Interpol AS ke Mabes Polri sejak Lim ditahan selama 17 hari. "Sekarang masih diterjemahkan oleh Bareskrim. Setelah sampai ke kita, berkas ekstradisi tersebut akan kita limpahkan langsung ke kejaksaan (Kejati Kepri) untuk dilanjutkan ke persidangan," jelas dia.

Ia menegaskan, Polda Kepri tidak melakukan penyidikan dugaan kejahatan yang dilakukan di Amerika seperti yang disangkakan Interpol AS kepada warga Singapura tersebut. Namun, dalam kasus ini polisi Indonesia hanya sebatas menangani proses ekstradisi yang diajukan Interpol AS.

"Kalau proses pelanggaran hukumnya sama sekali tidak kita lakukan penyidikannya karena dugaan kejahatan yang dilakukan bukan di Indonesia, melainkan di Amerika seperti yang disangkakan Interpol negara tersebut," jelas dia lagi.

Untuk kepentingan tersebut, lanjutnya, Polda Kepri memang telah memperpanjang masa penahanan warga negara Singapura tersebut hingga 30 hari. Malah, Armaini mengaku Polda Kepri akan terus memperpanjang masa tahanan Lim hingga ekstradisi yang telah diterjemahkan Bareskrim dikirim ke Polda Kepri.

Sekadar diketahui, katanya, putusan hakim kepada Lim nantinya bukan merupakan putusan final. Namun, putusan pengadilan itu menjadi acuan Presiden RI, Joko Widodo, untuk memutuskan apakah yang bersangkutan diserahkan ke Interpol AS atau dipulangkan ke negara asalnya.

Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, dinyatakan bahwa ekstradisi tidak belaku kepada kejahatan politik. Ekstradisi dapat dilakukan apabila hubungan negara Indonesia, baik dengan negara yang mengajukan ekstradisi kepada pelaku yang diduga melakukan kejahatan di negara pemohon.

Sebelumnya, istri Lim Yong Nam, Mei Lim (40), terpaksa menjual apartemennya di Singapura sebagai upaya terakhir membebaskan suaminya itu. Seperti dilaporkan The Straits Times, Lim telah menghabiskan semua tabungannya demi bisa membawa suaminya kembali ke Singapura. Hasil penjualan apartemen itu akan digunakan untuk membayar biaya pengacara di Indonesia.

Kini, dia dan dua putri mereka yang berusia dua dan lima tahun, sejak kejadian itu sudah pindah ke rumah orang tuanya. Bahkan, Mei Lim mengaku selalu berkunjung ke Mapolda Kepri di Batam untuk menjenguk suaminya.

Dia berharap suaminya bisa kembali ke Singapura untuk melihat wisuda putri mereka di TK pada Sabtu lusa, karena penahanan 30 hari itu akan sampai besok.

Lim sendiri ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre saat berusaha masuk ke Indonesia pada 23 Oktober lalu untuk menghadiri pameran dagang. Sejak itu Lim ditahan di Batam meskipun dia belum melakukan pelanggaran di Indonesia, tulis The Straits Times.

Lim masuk dalam daftar Interpol sebagai orang yang dicari oleh Amerika Serikat karena melanggar embargo perdagangan AS terhadap Iran. Pemerintah AS menuduh Lim memperoleh 6.000 modul frekuensi radio untuk diekspor ke Iran dan telah meminta ekstradisi pada tahun 2011.

Namun permintaan ekstradisi itu tak bisa dilakukan karena pengadilan tinggi Singapura menyatakan kasusnya tidak terjadi di Singapura.

Setelah ditangkap pada Okktober lalu, Jaksa Agung AS telah meminta kepada pemerintah Indonesia agar Lim diesktradisi ke AS pada bulan lalu. Karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan AS, penahanan Lim di Mapolda Kepri diperpanjang selama 30 hari.

Pengacara Lim telah menulis surat kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo, agar Lim dideportasi ke Singapura karena pengadilan Singapura telah menyatakan bahwa Lim tidak melakukan pelanggaran apapun di Indonesia. (*)

Editor: Roelan