Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD-KPK Perbarui MoU Pencegahan Korupsi di Daerah
Oleh : Surya
Senin | 06-04-2015 | 14:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menerima kunjungan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbuai nota kesepahaman (MoU) tindaklanjut penanganan kasus korupsi di daerah

 
Pimpinan KPK  yang hadir adalah Taufiqurrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain serta Sesjen KPK, Himawan Adinegoro. Sementara dari Pimpinan DPD RI yang hadir adalah Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua Komite I DPD RI Benny Ramdani, Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba, Ketua BK DPD RI A.M. Fatwa, Pimpinan Pansus MD3 DPD RI, John Pieris dan Pimpinan PURT DPD RI Novi Candra serta Sesjen DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto.

Dalam pertemuan tersebut, Plt Ketua KPK Taufiquerachman Ruki menyampaikan sejumlah hal, diantaranya apresiasi atas langkah DPD RI yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota secara kolektif kepada KPK.

“KPK mengapresiasi penyampaian LHKPN secara kolektif, masih langka lembaga yang menyampaikan secara kolektif seperti DPD RI ini,” ujar Ruki di Jakarta, Senin (6/4/2015)

Tambahnya, LHKPN terlihat tidak terlalu penting, namun ke depan diharapkan akan menjadi instrumen bagi seluruh pejabat publik untuk mendapatkan dan mengelola keuangan dengan cara yang baik.

Selain itu, pertemuan juga menjelaskan mengenai Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam sebagai langkah untuk mencegah korupsi. Ia menjelaskan, selama kurun waktu 2013-2014, upaya pencegahan dari sektor mineral dan batu bara (minerba) ampuh menambah pendapatan negara lebih dari Rp 34 triliun dan terdapat kenaikan penerimaan negara bukan pajak dari batu bara sekitar Rp 10 triliun.

“Upaya pencegahan justru menyumbang penerimaan negara yang jauh lebih besar dibandingkan penindakan. KPK berhasil memperkecil ego sektoral dari daerah-daerah sehingga mereka dengan sukarela mencabut izin pertambangan. Bahkan, kami mengundang seluruh pengusaha tambang dan hasilnya mereka bersedia membayar pajak mereka yang tertunggak,” tambahnya.

KPK berharap dapat DPD RI dapat mendukung upaya pencegahan korupsi di daerah melalui Mou bersama antara KPK dan DPD RI.

“Kami meminjam tangan DPD RI untuk upaya pencegahan di daerah. Setiap anggota DPD RI akan melakukan reses, kami akan menyampaikan dokumen dugaan pelanggaran, sehingga anggota dapat berkoordinasi dengan kepala daerah atau penegak hukum di daerah,” ujar Ruki.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD RI Irman Gusman menyambut baik keinginan KPK untuk memperbarui komitmen bersama dalam rangka menekan potensi korupsi. Irman mengatakan DPD memiliki komitmen yang sama dengan KPK dalam mencegah terjadinya korupsi di sektor sumber daya alam.

"Sebelumnya, kesepakatan antara DPD dan KPK pernah dibuat pada 2006 dan saat ini perlu untuk diperbaiki lagi dengan muatan baru yang lebih bermanfaat dan untuk penguatan lembaga KPK," tambahnya.

Tak hanya mengenai langkah kerja KPK, pertemuan juga membahas mengenai amandemen UUD 1945. Menurutnya, usulan agar KPK masuk dalam UUD 1945 perlu diperjuangkan sehingga KPK tak lagi menjadi lembaga ad hoc, tetapi lembaga permanen dalam pemberantasan korupsi.

“Selama kamu belum masuk dalam UUD 1945, upaya untuk membubarkan kami tidak akan selesai,” ujar Ruki.

Editor : Surya