Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembunuhan Istri Perwira Polda Kepri

Satu Pengacara Dampingi Tujuh Tersangka
Oleh : Ali/Dodo
Senin | 04-07-2011 | 14:08 WIB

Batam, batamtoday - Tujuh tersangka pembunuhan Putri Mega Umboh, istri perwira Polda Kepri, proses hukumnya didampingi oleh satu pengacara yang ditunjuk oleh Polda Kepulauan Riau yakni Juhrin Pasaribu.

"Selain Rosma dan Ujang, saya juga ditunjuk untuk mendampingi tersangka lainnya yang berprofesi sebagai sekuriti itu," ujar Juhrin di Mapolda Kepri, Senin 4 Juli 2011.

Juhrin mengaku dari ketujuh sekuriti dirinya hanya mendampingi kelima tersangka dari sekuriti, katanya dua tersangka yang ditetapkan oleh Polda Kepri menurutnya masih berstatus sebagai saksi.

Konsekuensi yang harus dijalankan oleh Juhrin, dirinya harus mendampingi jalannya pemeriksaan terhadap ketujuh tersangka itu satu per satu, bahkan hingga dini hari. Namun hingga kini Juhrin belum mau membuka motif maupun dalang dibalik pembunuhan sadis terhadap Putri Mega Umboh, istri Kompol Mindo Tampubolon.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono mengungkapkan, dari hasil penyelidikan tim Ditreskrim Polda Kepri dan Reskrim  Polresta Barelang, selain kedua tersangka (Ros dan Ujang) menetapkan ketujuh sekuriti sebagai tersangka pembunuhan Putri Mindo.

"Sampai saat ini tujuh sekurti telah ditetapkan sebagai tersangka bersama kedua tersangka yang diamankan di Hotel Bali," ujar Hartono.