Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Siap Berikan Bantuan Hukum kepada Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ
Oleh : Ahmad Romadi
Jum'at | 03-04-2015 | 10:37 WIB
ahmad dahlan, wako batam - koko.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan memberikan bantuan hukum kepada IH, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional 2014 lalu.

Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, mengatakan, bantuan hukum itu akan diberikan jika diminta yang bersangkutan. "Iya, kita akan beri bantuan hukum nanti kalau diminta," kata Dahlan, Kamis (2/4/2015).

Namun sampai saat ini, katanya, belum ada permintaan bantuan dari tersangka. Bahkan, tersangka IH sendiri saat ini masih menjalankan tugasnya di Dinas Tata Kota (Distako)Batam.

Pemko Batam juga belum memberikan sanksi kepada IH. Tersangka juga tidak termasuk pejabat yang turut dilantik bersama 195 pejabat eselon III dan IV lainnya Kamis kemarin. (Baca: Gintoyono Akui Diminta Keterangan Soal Lampu Hias MTQ Nasional)

Dahlan menegaskan, belum adanya sanksi karena kasusnya saat ini masih dalam penyidikan. Jadi, sebelum ada bukti yang jelas ia tidak akan memberikan sanksi kepada IH. "Kan baru pemeriksaan. Kalau belum ada bukti belum tentu dia bersalah," terang Dahlan.

Namun Dahlan enggan menyebutkan anggaran yang digunakan nantinya untuk memberikan bantuan hukum tersebut, termasuk sumber dananya apakah uang pribadinya atau menggunakan anggaran APBD.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Batam telah menetapkan IH sebagai tersangka pada Maret lalu, bersama dengan RR, Direktur CV Musika Raja yang memenangkan tender pangadaan lampu hias senilai Rp1.418.318.000. (*)

Editor: Roelan