Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aling Tomboy Divonis 8 Tahun Penjara Gara-gara Miliki Sabu
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 02-04-2015 | 18:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Aling alias Aling Tomboy, divonis selama 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 1 bulan kurungan, gara-gara memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,35 gram.

Vonis dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Fatul Mudjib SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (2/4/2015). 

Putusan ini, lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Huta Sagala SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, atas dakwaan primer melanggar pasal 112 ayat 2 Huruf A, UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Pemberantasan Narkoba. 

Dalam putusan Majelis Hakim, Fatul Mudjib, Bambang Trikoro dan Eriyusman SH, menyatakan Aling Tomboy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan Narkoba golongan I berupa sabu seberat 5,35 gram di rumahnya. 

Aling Tomboy ditangkap Polisi d idepan rumahnya, sekitar pukul 19.00 WIB pada 26 September 2014, di Jalan Potong Lembu Tanjungpinang. 

Sebelum ditangkap, Aling awalnya mengaku baru membeli narkoba jenis sabu seharga Rp 4 Juta dari seorang pengedar bernama A Lau (penuntutan terpisah-red), di Jalan Sunariyo depan BCA Tanjungpinang. Saat membawa barang haram tersebut ke rumahnya di Jalan Potong Lembu, dirinya ditangkap setelah sebelumnya diintai dan ditunggui sejumlah Polisi di depan rumahnya. 

‎Saat melihat kerumunan orang di depan rumahnya, awalnya Aling mengira ada tetangganya yang berkelahi, tetapi ketika seseorang menanyainya, dengan mengatakan, "Kamu Aling, ya?," kata seorang yang ternyata Polisi. Ketika pelaku mengaku, sejumlah anggota Polisi langsung mengamankan pelaku. 

Atas penangkapan itu, selanjutnya Polisi meminta Aling membuka rumahnya guna dilakukan penggeledahan. Dari dalam rumah Aling Polisi mengamankan 4 butir ekstasi berlogo Mercy terbungkus di dalam plastik transparan bersama satu paket sabu-sabu di dalam lemari. 

Saat Aling berusaha digeledah, dia sempat menolak, dan membuang sebuah bungkusan ke balik sebuah bantal. Saat ditemukan polisi, pelaku sudah tidak bisa berkutik, dan atas temuan itu langsung diamanakan dan digelandang ke Mapolres Tanjungpinang. 

Editor: Dodo