Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wow, Vonis Majelis Hakim untuk Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Ini Lima Kali Lipat Tuntutan JPU
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 02-04-2015 | 08:31 WIB
ilustrasi_palu_hakim.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap pengedar narkoba ini sungguh fantastis. Majelis hakim yang dipimpin Parulian Lumbantoruan SH menjatuhkan hukuman lima kali lipat dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Eriyus alias Eri (48), pengedar dan pemilik 17 paket sabu.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan SH, didampingi hakim anggota Eriyusman SH dan Bambang Trikoro SH, dalam sidang yang digelar Rabu (1/4/2015). "Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebani denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Parulian.

Vonis majelis hakim ini membuat terdakwa dan isterinya yang menyaksikan persidangan, menangis. Mereka seakan tak menyangka jika vonis majelis hakim lima tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ristianti Anggraeni SH.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak setuju dengan dakwaan kebih subsider melanggar pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba sebagaimana yang dibuktikan JPU. Sebaliknya, majelis hakim menyatakan terdakwa Eriyus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, mengedarkan, dan menjadi perantara transaksi narkoba bersama terdakwa M Yusuf (dituntut berbeda, red), sesuai dengan dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.

"Atas perbuatannya, terdakwa dihukum selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim Parulian.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa Eriyus alias Ari dan isterinya yang turut mengikuti jalannya persidangan, langsung pingsan dan menangis di ruangan pengadilan. Mengenai sikapnya atas putusan yang dijatuhkan, hakim Parulian menyatakan agar terdakwa dan JPU menyatakan sikap melalui Panitera Pengadilan.

Sebelumnya, terdakwa Eriyus alias Ari diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang pada Selasa (21/10/2014) petang sekitarpukul 18.00 WIB di rumahnya Perumahan Palem Mas Tanjungpinang. Dalam  penggerebekan yang dilakukan ini, polisi menemukan sebanyak delapan paket sabu siap edar di dalam botol kemasan Happydent dan sembilan paket sabu lainnya di dalam sebuah dompet gantungan kunci di atas lemari kamar rumahnya.

Selain itu, polisi juga menemukan bong (alat penghisap sabu) di dalam kamar mandi, gunting, serta timbangan digital, yang diduga digunakan terdakwa untuk menjual sabu. (*)

Editor: Roelan