Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bacok Korban, Tiga Geng Motor 'Sangar' Didakwa Pasal berlapis
Oleh : Ahmad Romadi
Kamis | 02-04-2015 | 08:01 WIB
geng_motor_sangar_disidang.jpg Honda-Batam
Tiga anggota geng motor "Sangar" saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Ahmad Romadi/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga anggota geng motor Suanggi Anak Alor (Sangar) yang menjadi terdakwa pembacokan terhadap Mohammad Yoga (15) di jalan raya Kampung Nanas pada Minggu (28/12/2014) lalu, disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (1/4/2015). Ketiga terdakwa, Yakob (23), Uko Lobang (28) dan IL (17), didakwa pasal berlapis.

Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imanuel Taringan, menghadirkan ibu korban, Nunung, sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Nunung mengaku pada saat itu mendengar kabar bahwa anaknya masuk rumah sakit. Namum dia belum tahu jika sang anak jadi korban pembacokan.

Setelah sampai di rumah sakit ternyata anaknya sudah koma dan tidak sadarkan diri dengan luka di kepala karena dibacok dengan pedang dan luka di tangan serta matanya.

"Sampai sekarang anak saya masih trauma, Pak. Ada 30 jahitan di kepalanya," kata Nunung saat memberikan keterangan kepada majelis hakim yang dipimpin Budiman Sitorus, Rabu sore.

Menurut Nunung, akibat kejadian itu sampai saat ini anaknya juga masih sering mengigau ketakutan, seolah-olah masih berada pada waktu kejadian tersebut. Akibat luka, tangan anaknya juga susah digerakkan.

Nunung menuturkan, putra kedua dari tiga bersaudara tersebut hanyalah korban salah sasaran. Yoga dituduh melempar batu kepada salah satu anggota geng motor Sangar, padahal menurutnya itu sama sekali tidak benar.

Ia pun mengaku sampai saat ini sudah mengeluarkan biaya sekitar Rp80 juta dan anaknya sekarang juga sedang menjalani terapi di Bandung. Ia pun masih menunggu iktikad baik dari para orang tua terdakwa untuk meminta maaf yang selama ini belum dilakukan oleh keluarga terdakwa.

"Keluarga mereka hanya janji-janji saja, Pak, mau bantu biaya katanya. Tapi tidak ada sampai sekarang," katanya. (Baca juga: Satu Ditembak, Komplotan Geng Motor 'Sangar' Dibekuk)

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 170 KUHP, Undang-Undang Darurat dengan kepemilikan senjata tajam, dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

Pada persidangan tersebut JPU juga membawa barang bukti berupa pedang yang digunakan oleh para terdakwa. Dua terdakwa saat ini ditahan oleh kejaksaan dan satu terdakwa lainnya dibebaskan dengan jaminan karena masih bersekolah. (*)

Editor: Roelan