Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saksi Verbalisan Tak Hadir, Sidang WNA Terdakwa Kasus Narkoba Ditunda
Oleh : Gokli
Rabu | 01-04-2015 | 18:54 WIB
wna sabu malaysia.jpg Honda-Batam
Empat terdakwa narkoba asal Malaysia saat dihadirkan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang kasus narkoba seberat 500 gram dengan terdakwa empat warga negara Malaysia di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (1/4/2015) sore tadi, terpaksa ditunda setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar (penganti JPU Triyanto) gagal menghadirkan saksi verbalisan dari pihak kepolisian.

"Sidang ditunda sampai minggu depan," kata Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus, setelah mengetahui saksi verbalisan tidak bisa hadir.

Keempat terdakwa WN Malaysia, masing-masing Sethupathy Suppiah, Ragunath Gurunathan, Gunasilan Navam, dan Meganathan Mamale, ditangkap di kamar 624 Golden View Hotel pada 4 Desember 2014 lalu, dengan barang bukti lima 500 gram sabu yang dibawa dari Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Menurut JPU Andi, saksi verbalisan terpaksa harus dihadirkan dalam sidang lantaran ke-4 terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan. Selain itu, terdakwa tidak mengakui keterangan yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Keterangan saksi verbalisan harus disinkronkan dengan keterangan terdakwa," kata dia.

Keempat terdakwa yang selalu berbelit-belit memberikan keterangan dalam sidang, bahkan sempat juga membuat majelis hakim marah. Apalagi, keterangan sesama terdakwa banyak yang tidak masuk akal.

Keekpat terdakwa dijerat pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Sesuai dengan pasal tersebut, keempat terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara atau denda paling beser Rp 10 miliar.

Editor: Dodo