Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Partai Golkar

PTUN Keluarkan Putusan Sela Menangkan Kubu Ical
Oleh : Redaksi
Rabu | 01-04-2015 | 18:25 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membuat penetapan sela atas sengketa kepengurusan Golkar yang diajukan oleh Aburizal Bakrie (Ical). Majelis hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti memerintahkan Menkum HAM Yasonna Laoly menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat," kata hakim Teguh saat membacakan penetapan sementara di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jaktim, Rabu (1/4/2015).

Ada tiga penetapan yang dibuat majelis hakim yang beranggotakan Subur MS dan Tri Cahya Indra Permana ini. Penetapan kedua adalah memerintahkan Menkum HAM menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung.

"Memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015 tentang perubahan AD ART dan komposisi personalia pengurus DPP Golkar selama proses perkara ini berlangsung sampai putusan perkara ini mendapat keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut," demikian bunyi putusan kedua yang dibacakan Teguh.

"Ketiga, memerintahkan kepada tergugat tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa, termasuk dalam ini penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut," lanjut hakim yang pernah menangis saat memutus sengketa PPP ini.

Setelah ketua majelis hakim mengakhiri pembacaan putusannya, lima orang loyalis Ical maju ke tengah ruang sidang dan melakukan sujud syukur. "Allahu Akbar, Allahu Akbar. Ternyata masih ada kebenaran di negera ini," kata salah seorang yang melakukan sujud syukur.

Loyalis Ical kemudian bersorak sorai dan saling bersalam-salaman mencurahkan kebahagian, karena gugatan mereka dikabulkan. (Baca juga: Menkum dan HAM Sahkan Kepengurusan Golkar Kubu Agung Laksono)
 
Menanggapi putusan sela PTUN yang menunda pemberlakuan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol,  secara terpisah Wakil Keua Umum Golkar kubu Agung Laksono Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku tidak galau dan telah mengantisipasi keputusan apa yang akan diambi. 

"Sebetulnya keputusan sela tersebut sudah kami antisipasi. Keputusan di pengadilan manapun, PTUN, PN Jakut," kata Agus Gumiwang Kartasasmita. 

Gumiwang mengaku tetap berpikiran positif. Menurutnya, pengurus Golkar kubu Agung tetap sah walau ada penundaan.

"Ada nilai positif terhadap DPP Golkar pimpinan Agung Laksono karena dengan keluarnya putusan itu artinya hakim telah menetapkan DPP Golkar pimpinan Agung yang sah walaupun memang ada hal-hal yang berkaitan pelaksanaan dari SK itu harus menunggu karena hakim memerintahkan untuk menunda," ungkap Ketua Fraksi Golkar kubu Agung ini.

Editor: Surya