Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Limpahkan Kasus Pasir Timah ke Polres Lingga
Oleh : Hadli
Rabu | 01-04-2015 | 15:30 WIB
direskrimsus_syahar.jpg Honda-Batam
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Syahar Diantono.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melimpahkan kasus penampungan pasir timah ilegal ke Polres Lingga. 

"Kasus pasir timah Lingga kami limpahkan ke Polres (Lingga) karena saksi-saksi kan di sana semua. Nanti sidangnya di sana juga," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Syahar Diantono di Batam, Rabu (1/4/2015). 

Barang bukti sebanyak 20 kilo pasir timah beserta tersangka Arjuna, yang ditangkap pada Sabtu (28/3/2015) di rumahnya dan digiring ke Mapolda Kepri pada Senin (30/3/2015) siang, menurutnya sudah dikirim kembali ke Polres Lingga. 

"Akan lebih efektif jika diperiksa di sana (Lingga). Karena saksi-saksi semua di Lingga. Kalau diperiksa di Polda Kepri makan waktu karena harus mendatangkan banyak saksi dari Lingga, jaraknya jauh," kata dia.

Sebelumnya, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, menangkap Arjuna, penampung pasir timah ilegal di Kampung Baru, Batu Berdaun, Singkep, Lingga. Dalam operasi itu, barang bukti 554 karung dengan total berat sekitar 20 ton senilai Rp 1,7 miliar ditemukan di gudang miliknya. 

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Yos Guntur mengatakan tersangka dikenakan Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tidak sedikit penampung pasir biji timah di Lingga. Namun hanya Arjuna yang mampu menampung di atas harga rata-rata. 

Arjuna juga disebut sudah pernah menjual hasil tampungan pasir biji timah kepada warga negara Malaysia. ‎(Baca: Warga Malaysia Disebut Jadi Penadah Pasir Timah di Lingga)

Editor: Dodo