Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Malaysia Disebut Jadi Penadah Pasir Timah di Lingga
Oleh : Hadli
Rabu | 01-04-2015 | 11:43 WIB
gudang timah.jpg Honda-Batam
Gudang penimbunan pasir timah milik Arjuna yang disegel Polisi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penadah besar pasir timah hasil penambangan rakyat di Singkep, Kabupaten Lingga disebut-sebut warga negara Malaysia. Tersangka Arjuna hanya satu diantara penampung galian C di wilayah tersebut. 

"Aktivitas penampungan sudah berjalan lama. Cukong besarnya warga Malaysia. Tapi tidak banyak yang tahu mengenai sosoknya," kata sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Rabu (1/4/2015). 

Dia juga menuturkan, bahwa aktivitas penampungan pasir timah yang dihasilkan dari penambangan rakyat di Singkep sudah berjalan cukup lama. Selama ini, modus yang digunakan para penampung termasuk Arjuna mengatasnamakan Koperasi Laksmana Singkep. 

"Kalau penampungan itu sudah berjalan lama, dia (Arjuna) bermain melalui koperasi. Dia membayar Rp 10 juta ke koperasi itu tiap bulan," papar sumber yang merupakan keluarga Arjuna ini.

Arjuna disebut-sebut penampung yang berani membayar tinggi kepada masyarakat yang menjual hasil tambang kepadanya dibanding penampung lainnya. Tak ayal, dalam waktu tidak lama kurang lebih sebanyak 20 ton pasir timah yang ia tampung. 

"Dia satu-satunya penampung yang berani membayar tinggi. Penampung lain paling tinggi berani bayar Rp 80 ribu tapi Arjuna berani Rp 120 ribu," jelas sumber tersebut. 

Pasir timah yang ditampungnya sebanyak 554 karung ditimbun di salah satu rumahnya yang kosong, tak jauh dari rumah yang ditempati bersama keluarga. Arjuna juga merupakan sosok tokoh masyarakat yang dianggap warga sekitar cukup dermawan. 

Sebelumnya, pada Sabtu, 28 Maret 2015 sekitar 20.00 WIB, Arjuna alias Juna bin Rahmat diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Kepri di rumahnya RT 001/RW002  Kampung Baru, Desa Batu Berdaun, Singkep, Kabupaten Lingga. 

Dari Mapolres Lingga, Arjuna digiring ke Batam melalui jalur laut pada Senin (30/3/2015). Namun kepada penyidik Arjuna mengaku baru 8 buan ini beroperasi. Harga yang ditampungnya hanya Rp 80 ribu per kilo. Arjuna juga berdalih belum pernah menjual hasil tampungannya tersebut. (Baca: Tiba di Mapolda Kepri, Penampung Timah Ini Langsung Jalani Pemeriksaan)

Ia disangkakan penyidik pasal 158 dan atau 161 Undang-undang RI  No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. "Ancaman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 miliar," ujar Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri AKBP Yus Guntur, Senin (30/3/2015). ‎

Editor: Dodo