Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penimbunan Solar Bersubsidi dan TPPU

Wah, JPU Bakal Kembalikan Dua Mobil Tangki Solar Milik Noldi
Oleh : Gokli
Rabu | 01-04-2015 | 09:59 WIB
sidang noldi....jpg Honda-Batam
Noldi (berbaju tahanan) saat menjalani persidangan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua mobil tangki solar yang ditahan sebagai barang bukti terkait kasus penimbunan solar bersubsidi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Noldi Kristi (44), tampaknya bakal lepas dari tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji Satrio. Pasalnya, dua saksi yang dihadirkan dipersidangan, Zaky Daniel dan Orarianto, bisa menunjukkan bukti surat sewa dengan terdakwa.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (31/3/2015) sore, dengan agenda mendengar keterangan saksi, berbeda dengan sidang sebelumnya yang selalu dihadiri tiga Majelis Hakim. Kali ini, sidang berlangsung dengan dua Majelis Hakim yakni Khairul Fuad dan Juli Handayani.

Dalam kesaksiannya, Zaky sebagai Direktur PT Jasa Abadi Luhur, mengaku sebagai pemilik salah satu mobil tanki solar BP 9777 CM, yang ditahan sebagai barang bukti dalam kasus yang menjerat terdakwa Noldi. Mobil tangki itu, lanjutnya disewakan dengan pembayaran per tahun, sesuai kuitansi dan surat sewa yang dia tunjukkan kepada JPU dan Majelis Hakim.

"Perusahaan saya bergerak di bidang transport. Tapi baru kali ini menyewakan mobil tangki," ujar dia. (Baca: Dua Saksi Tak Hadir, Sidang Perkara Noldi Ditunda)

Sementara Orarianto, pemilik mobil tangki BP 9000 CN yang juga ditahan sebagai barang bukti, mengaku tak ada kaitan dengan terdakwa. Menurutnya, mobil tangki itu disewakan kepada terdakwa, kendati digunakan sebagai sarana pengangkutan solar.

"Itu mobil bapak saya. Tak ada kaitan dengan terdakwa. Mobil itu kami sewakan," kata dia. (Baca juga: Transaksi Solar Langsiran Noldi Capai Ratusan Juta Rupiah Per Hari)

Orarianto, yang juga sebagai saudara kandung terdakwa Noldi, mengaku tak tahu dengan penimbunan solar bersubsidi yang digeluti abangnya itu. Kendati termasuk janggal, namun JPU dan Majelis Hakim tak juga mempersoalkan keterangan saksi.

Keterangan kedua saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu, semuanya dibenarkan terdakwa. Memang, keterangan keduanya tak satu pun yang memberatkan terdakwa, dalam kasus TPPU maupun penimbunan solar bersubsidi yang dia geluti.

"Semuanya benar, mobil itu saya sewa," ujar Noldi, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Masih dalam keterangannya, Noldi, yang dicecar JPU soal cek senilai Rp 455.257.320,97 mengakui uang tersebut merupakan hasil penjualan solar yang dijual ke sejumlah perusahaan. Bahkan, kata dia, uang itu sudah dia miliki sebelum dilakukan penggerebekan oleh Polisi.

"Uang itu hasil penjualan solar selama ini. Sudah ada sebelum digerebek Polisi," kata dia.

Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis Hakim kembali menunda persidangan satu minggu. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. "Sidang ditunda satu minggu. Masuk ke tuntutan," kata Fuad.

Di tempat terpisah, JPU Aji Satrio menyampaikan dua mobil tangki itu yang ditahan sebagai barang bukti berada di Mapolda Kepri. Kemungkinan tidak akan disita dan dikembalikan kepada pemilik (dua saksi) dengan bukti kuitansi dan surat sewa.

"Yang mungkin disita untuk negara hanya uang di dalam cek ini saja. Kalau mobil tangki ini bukan milik terdakwa, barang sewaan saja," tutupnya.

Editor: Dodo