Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ngaku 'Informan' Polisi, Terdakwa Narkoba di Tanjungpinang Minta Keringanan Hukuman
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 31-03-2015 | 17:10 WIB
sabu kibus.jpg Honda-Batam
Dua terdakwa saat menyampaikan pembelaan di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa kasus narkotika Suryadi Alias Gembot (31) dan Swanto alias Acai (28), yang mengaku sebagai informan aparat dan turut menjadi bandar serta pengedar narkoba meminta keringanan hukuman usai dituntut hukuman 15 tahun penjara atas penjualan narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Selasa (31/3/2015).

Hal itu dikatakan, Suryadi dan Swanto dalam pledoi yang diajukan secara tertulis didampingi kuasa hukumnya, Sri Ernawati.

"Saya mengaku bersalah dan menyesal tapi tuntutan 15 tahun penjara sangat berat serta tidak adil, jika dibandingkan dengan kasus narkoba lainnya. Oleh sebab itu, saya minta keringanan hukuman, karena selama ini, saya juga sudah banya membantu Polisi sebagai 'informan' dalam mengungkap pengedar Narkoba di Tanjungpinang," kata Suryadi.

Selain itu, Suryadi juga menyatakan, jika narkoba yang digunakan, merupakan milik Heri (DPO) dan jumlahnya hanya seperempat ons ditambah 26 butir ekstasi. Sebagai seorang informan, dirinya juga mengaku menjadi bulan-bulanan ‎sejumlah tersangka dan narapidana di Rutan Tanjungpinang, hingga dia terpaksa ditempatkan di sel isolasi. 

Hal yang sama juga dikatakan terdakwa Swanto dan mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi. 

"Karena akibat penangkapan dan penetapan saya sebagai Tersangka Narkoba, rencana pernikahan yang sudah kami rencanakan pada bulan Juni ini terpaksa gagal, oleh sebab itu saya meminta keringanan hukuman," kata dia.

Sebelumnya, Suryadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho SH, dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas dakwaan Primer melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba, juncto pasal 55 KUHP. 

Atas pembelaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Dameparulian SH, bersama hakim anggota lainya, menyatakan, akan mempertimbangkan pledoi tersebut pada sidang putusan yang akan dilaksanakan dua pekan mendatang.

Editor: Dodo