Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penadah Pasir Timah Lingga Terancam Pidana 10 tahun dan Denda Rp 10 Miliar
Oleh : Hadli
Selasa | 31-03-2015 | 10:10 WIB
yos_guntur_baru.jpg Honda-Batam
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri AKBP Yus Guntur.

BATAMTODAY.COM, Batam - Arjuna alias Juna bin Rahmat, penampung pasir timah di Singkep, Kabupaten Lingga terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. 

"Tersangka terancam pasal 158 dan atau 161 Undang-undang RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ujar Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri AKBP Yus Guntur, Senin (30/3/2015). 

Dijelaskannya, tersangka diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2015 sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya RT 001/RW002  Kampung Baru, Desa Batu Berdaun, Singkep, Kabupaten Lingga. Pada saat proses penangkapan tersangka, situasi di lokasi sempat terjadi gejolak oleh warga sekitar. (Baca: Tiba di Mapolda Kepri, Penampung Timah Ini Langsung Jalani Pemeriksaan)

"Malam itu, situasi mulai tidak kondusif pada saat proses penangkapan. Tersangka langsung kita amankan di Polres," ujar Yos Guntur. 

Barang bukti yang diperoleh di belakang rumah tersangka, sebanyak 554 karung dengan jumlah barang bukti kurang lebih sebanyak 20 ton pasir timah (bukan 2 ton seperti berita sebelumnya-red.). 

"Belum berbentuk timah, barang bukti masih berbentuk pasir, namun sudah kelihatan timahnya karena sudah diayak oleh masyarakat sebelum menjual kepada tersangka," terangnya. 

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah menampung pasir timah selama 8 bulan ini. Semenjak itu, tersangka juga mengaku kepada penyidik belum pernah menjual kepada pihak lain pasir yang ditampungnya. 

"Sejauh ini pengakuan tersangka belum ada yang dijual. Tapi tidak begitu aja kita percaya, sejauh ini masih kita dalami, termasuk Direktur (Kombes Pol Syahar Diantono) saat ini tengah menginterogasi tersangka," jelasnya. 

Dari 554karung atau berkisar sebanyak 20 ton pasir yang diamankan di Polres Lingga, sebanyak 20 kilogram dibawa ke Polda Kepri, yang selanjutnya unntuk dilakukan uji laboratorium. 

Untuk diketahui, penangkapan kepada tersangka penampung pasir timah tanpa dilakukan penangkapan oleh polisi pada masyarakat yang menambang pasir timah secara ilegal dan menjual kepada tersangka. ‎

Berdasarkan informasi, Polres Lingga sebelumnya gencar melakukan razia penambangan pasir timah yang dilakukan masyarakat sekitar. Namun Polres Lingga didemo oleh masyarakat sekitar. 

Editor: Dodo