Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah KPU Kepri Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 31-03-2015 | 09:27 WIB
korupsi_voa.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang segera melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2010 di KPU Kepri, dengan dua tersangka Said Agil dan Noviandri  ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Harry Ahmad Pribadi SH dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Lukas Alexander Sinuraya SH, mengatakan penyidikan kasus ini telah memasuki tahap II, dan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara sedang melakukan penyusunan rencana dakwaan (rendak) dari dua tersangka. 

"Penyidikan masih kita lanjutkan dan saat ini sudah masuk dalam penyusunan rencana dakwaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat BAP kedua tersangka segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor guna dilakukan pemeriksaan," kata Alexander, belum lama ini.

Sebagai tindak lanjut dari penyidikan, tambah Alex, pihaknya juga masih memanggil kembali sejumlah saksi, termasuk mantan Ketua KPU Den Yealta, bersama sejumlah anggota lainnya sebagai saksi. Demikian juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Eddy Wijaya. 

"Semua saksi kembali kita panggil dan mintai keterangan terkait dengan kasus kedua tersangka," jelasnya. 

Jika penyidikan dan prapenuntutan dengan penyusunan dakwaan selesai,  selanjutnya BAP kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan.

Sebelumnya, mantan Sekretaris dan Bendahara KPU Kepri Said Agil dan Novianderi Rovita akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang usai menjalani pemeriksaan selama dua jam, Kamis (26/2/2015). 

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahmad Harry Prabudi SH mengatakan, penahanan dilakukan seiring telah selesainya pelaksanaan penyidikan kedua tersangka. (Baca: Jaksa Akhirnya Tahan Mantan Sekretaris dan Bendahara KPU Kepri)

"Hari ini kedua tersangka atas nama SA dan Nv kita lakukan penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan Gubernur 2010, dengan nilai kerugian negara Rp 1,3 miliar," kata dia.

Adapun modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan melakukan laporan fiktif atas sejumlah kegiatan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Pilkada Kepri 2010 lalu. 

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Editor: Dodo