Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekerja di Tambang Pasir Milik Haji Amran Akui Tak Dibekali IUP
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 30-03-2015 | 18:47 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Aktivitas penambangan pasir di Jalan Sakera RT 001 RW 002, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kabupaten Bintan milik Haji Amran diakui oleh pekerjanya memang tak memiliki ataupun dibekali dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Taufik, yang merupakan mantan pekerja tambang milik mantan anggota DPRD Bintan itu mengakui selama satu tahun lebih beraktivitas tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR). Kendati tidak memiliki izin tersebut, namun tidak pernah ada yang melarang maupun menegur. (Baca juga: Dua Pekerja Tambang Pasir Akui Menambang Ilegal Atas Perintah H. Amran)

"Saya bertugas mengisi truk pembeli yang datang, serta mendaftarkan nama dan uang pembeliaan pada Bunda (istri Haji Amran-red) yang datang setiap sore ke lokasi," kata Taufik pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (30/3/2015). 

Taufik juga mengaku setelah menyedot menggunakan mesin, selanjutnya pasir dikumpulkan, sebelum akhirnya diisi pada sejumlah truk yang langsung datang membeli ke lokasi. 

"Mengenai surat izin, sepengetahuan saya tidak ada, dan sebelumnya tidak ada orang yang komplain dan melarang, aktivitas pertambangan di lahan itu," kata Taufik. 

Selain Taufik, dua pembeli dan pemilik truk masing-masing Hanseng dan Hery, mengaku biasa mengangkut pasir dari kawasan penambangan milik Haji Amran. Kepada Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan, mereka mengaku telah lama membeli dan mengangkut pasir dari kawasan penambangan itu. 

"Sudah lama beli pasir dari lokasi itu, dan biasanya kita ambil langsung bayar, karena pembelian kami lakukan atas adanya yang mengorder," ujar Hansen dan Hery.

Pengusaha yang mengaku memiliki truk lebih dari satu ini, juga mengaku, kalau setiap membeli pasir dari lokasi penambangan Haji Amran, tidak pernah ada masalah sebelum akhirnya ditangkap dan diamankan Polisi.

Saat penangkapan, selain mengamankan sopirnya, sebanyak 8 truk milik Hansen dan Hery juga ‎sempat diamankan Polisi, kendati akhirnya dilepas, dengan alasan kalau pihaknya hanya membeli. 

‎Selain ketiga saksi, Jaksa Penuntut Umum Ekhar Phalevia SH, juga menghadirkan dua saksi penangkap anggota Satreskrim Polres Bintan Henky dan Risko.

Mereka mengatakan pelaksanaan pengamanan dilakukan atas laporan warga, dan saat diamankan, empat pekerja terdakwa sedang melakukan aktivitas penambangan.

"Saat kami tanya pekerjanya mengakui kalau pertambangan pasir milik Haji Amran tidak memiliki IUP. Selain 4 pekerja, sejumlah barang bukti seperti mesin penyedot, truk, pipa paralon dan sejumlah barang bukti lainnya juga kami amankan. Tapi karena tidak cukup bukti, truk dan sopirnya kembali dilepas dan hanya dijadikan sebagai saksi," ujar Risko. 

Disinggung mengenai, penambang pasir lain di kawasan Sakera, dua polisi ini juga mengakui ada penambang ilegal lainnya. Tetapi saat penggerebekan lokasi penambangan milik Haji Amran, yang lainnya sedang tak beraktivitas.

Menanggapi kesaksian itu, Haji Amran mengakui kalau dirinya menambang memang tidak menggunakan IUP. Namun terdakwa mempermasalahkan aktivitas dan lokasi tambangnya saja yang diamanakan, sementara penambang pasir ilegal lainnya hingga saat ini tetap tidak ditindak polisi. 

Sidang kembali akan dilaksanakan pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi lainnya.

Editor: Dodo