Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiba di Mapolda Kepri, Penampung Timah Ini Langsung Jalani Pemeriksaan
Oleh : Hadli
Senin | 30-03-2015 | 17:57 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam -  Arjuna, warga Kampung Baru, Desa Batu Berdaun, Singkep, Kabupaten Lingga langsung digiring ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau setelah tiba di Mapolda Kepri, Senin (30/3/2015) siang.

Pantauan di Mapolda Kepri, tersangka diperiksa di ruangan penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Dugaan sementara, Arjuna ditangkap dari rumahnya karena disangkakan sebagai penadah timah yang dihasilkan dari penambangan rakyat. 

"Tersangka masih kita periksa. Nanti dulu ya, kalau sudah konfirmasi sama Direktur (Kombes Pol Syahar Diantono,red) pasti akan saya berikan datanya," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Yos Guntur di Mapolda Kepri. 

Informasi yang diperoleh, anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap dan menahan tersangka di rumahnya Kampung Baru, Desa Batu Berdaun, Singkep pada Sabtu (28/3/2015). (Baca: Polisi Amankan Penampung Timah di Lingga)

Dari tangkapan tersebut, di rumah tersangka polisi mendapati sebanyak 2 ton timah yang ditampung dari para penambang  rakyat. Jika 1 kilogram timah dihargai Rp 120 ribu, maka total nilai dari timah yang diamankan mencapai Rp 2,4 miliar.

"Setahu saya, penambang di Lingga saat ini merupakan tambang rakyat bukan berbadan usaha. Di lokasi-lokasi bekas penambangan yang ditinggalkan itulah yang ditambang oleh rakyat setempat," kata sumber kepolisian di Lingga. 

Hingga pukul 16.00 WIB, belum didapat informasi mengenai jeratan hukum yang disangkakan penyidik kepada tersangka. Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Syahar Diantono belum berhasil dikonfirmasi.

Editor: Dodo