Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Larikan Uang Bos Rp38 Juta, Karyawan Toko Kelontong di Dabo Dibekuk di Daik
Oleh : Nurjali
Senin | 30-03-2015 | 17:41 WIB
Kasat_Reksrim_Polres_Lingga_AKP_Effendri_Ali.jpg Honda-Batam
Kasat Reksrim Polres Lingga, AKP Effendri Ali. (Foto: Nurjali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kurniawan alias Iwan, karyawan sebuah toko kelontong di Dabo, Kabupaten Lingga, dibekuk Satuan Reskrim Polres Lingga karena melarikan uang milik bosnya sebesar Rp80 juta. Berdalih dirampok, namun modusnya itu tercium oleh majikannya dan melaporkan ke polisi.

Pelaku diamankan di sebuah penginapan di Daik Lingga pada Minggu (29/3/2015) dinihari.

Kapolres Lingga, AKBP Surisman, melalui Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Effendri Ali, menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut satuan Reskrim Polres Lingga dibantu dengan beberapa anggota intel langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah melacak melalui nomor ponsel pelaku, akhirnya keberadaan pelaku berhasil dideteksi yang saat itu sedang berada di Daik.

"Pelaku kita amankan setelah kita lacak nomor ponselnya dan pelaku berhasil ringkus di salah satu penginapan di Daik Lingga sekitar pukul 01.00 dinihari," kata Effendri Ali, Senin siang.

Dia menuturkan, kejadian itu bermula ketika pemilik toko kelontong Candi Jaya di Dabosingkep, Ayong, meminta pelaku untuk mengambil tagihan utang di daerah Penuba, Kecamatan Selayar dan Jagoh pada Sabtu (28/3/2015). Setelah beberapa jam ditunggu, pelaku tak kunjung kembali.

Pelaku berdalih dia telah menjadi korban perampokan. Ayong pun mengecek kendaraan yang digunakan pelaku berada di jurang di Kecamatan Singkep Pesisir. Karena curiga, Ayong pada hari itu juga melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Setelah polisi menerima laporan tersebut, Polres Lingga beserta jajarannya langsung melakukan pelacakan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di salah satu penginapan di Daik Linga. Dari pengakuan pelaku mengaku uang tersebut akan digunakannya untuk kembali ke kampung halamannya di Jawa," kata Effendri.

Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan uang. (*)

Editor: Roelan