Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Peredaran Narkoba, Mantan Anggota DPRD Karimun Dibekuk Ditnarkoba Polda Kepri
Oleh : Hadli
Sabtu | 28-03-2015 | 12:32 WIB
ilustrasi_borgol.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan anggota DPRD Kabupaten Karimun, Salikun alias Akun, dibekuk jajaran Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Mantan residivis kasus pemalsuan ijazah palsu ini diringkus dalam kasus peredaran narkoba dari balik jeruji besi di Rutan Tanjungbalai Karimun.

Diduga, saat mendekam di penjara, Salikun membuka jaringan narkoba bersama Atai. "Kasusnya sedang dalam proses," kata Kabid Humas Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono, Sabtu (28/3/2015) pagi tadi.

Kata dia, tersangka digiring Subdit II Direktorat Narkoba Polda Kepri pada Jumat (27/3/2015) siang setelah ditangkap di rumahnya Kecamatan Meral RT04/RW 02, Kecamatan Meral, Kamis (26/3/2015). Pada saat rumahnya digeledah, ditemukan sebanyak 29 gram sabu dalam puluhan paketan siap edar. "Pengakuan tersangka, barang haram itu milik Atai," katanya kembali.

Kamis malam setelah menggerebek rumah Salikun, penyidik besama pihak Rutan Tanjungbalai Karimun, melakukan pemeriksaan di ruang tahanan Atai, terpidana 4 tahun kasus narkoba. Namun petugas tidak menemukan barang bukti.

Salikun alias Akun merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Karimun periode 2004-2009. Dia dijeboskan ke penjara karena didapati ijazah SMA yang dilampirkannya ketika mencalonkan sebagai anggota DPRD Karimun ke KPU Karimun terbukti palsu. (*)

Editor: Roelan