Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komplotan Curanmor di Batuaji Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Oleh : Gabriel P. Sara
Jum'at | 27-03-2015 | 17:50 WIB
curanmor_komplot_batuaji.jpg Honda-Batam
Komplotan curanmor bersama dengan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Batuaji.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polisi Sektor Batuaji berhasil meringkus komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang terdiri dari, dua orang pemetik (satu orang masih DPO), satu orang perantara dan satu orang penadah di Perumahan Bukit Indah, Kelurahan Kibing, Batuaji.

Kanit Reskrim Polsek Batuaji, AKP Andi Sutrisno, mengatakan, terungkapnya komplotan curanmor tersebut berawal tertangkapnya BP (20) sebagai penadah dari hasil curian tersebut di Perumahan Bukit Indah, Batuaji pada hari Rabu (25/3/2015) malam. 

Setelah melakukan pengembangan oleh anggota Polsek Batuaji. Kemudian berhasil membekuk JFN (32) sebagai perantara dan CN (26) sebagai penada di Perumahan RKT, Batuaji

"Penangkapan para pelaku curanmor ini dilakukan berawal dari penyelidikan laporan-laporan korban curanmor di wilayah hukum Mapolsek Batuaji, setelah itu anggota kita langsung bergerak dan menangkap para pelaku itu. Namun biang dari ketiga pelaku itu yang bernama S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Andi, Jumat (27/3/2015) sore.

Selain ketiga pelaku yang diamankan, pihak Polsek Batuaji juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa empat unit sepeda motor, masing-masing, yakni dua unit Yamaha Mio Sporti masing-masing  BP 4390 MO warna merah, dan BP 5629 FA warna biru, Suzuki Next warna putih  BP 4303 FU, kemudian satu unit Suzuki Satria FU BP 6686 JP warna merah.

Lanjut Andi, untuk dua unit motor yaitu, Suzuki Satria FU BP 6686 JP dan Yahama Mio Sporti BP 4390 MO sempat dijual oleh JFN sebagai perantara. Motor Yamaha Mio dijual kepada CN dengan seharga Rp 700 ribu. Dari situ JFN mendapatkan upah sebesar Rp 400 ribu dan sisanya diberikan ke BP.

Sementara untuk motor Suzuki Satria FU, dijual seharga Rp 1,6 juta kepada An. Dari hasil jualan itu, JFN mendapatkan upah sebesar Rp 150 ribu saja, untuk sisa uang hasil jualan tersebut, dia menyerahkan kepada BP dan S (DPO).

"Uang hasil jualan motor curian itu digunakan untuk bersenang-senang, mabuk serta foya-foya bersama teman-teman mareka," jelas Andi.

Kemudian motor Yamaha Mio Sporti BP 5629 FA warna biru itu dipakai oleh BP untuk menjalankan aksinya tersebut. "Mereka melakukan aksinya menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi," kata Andi.

Sementara, pengakuan dari BP, dia melakukan aksi bersama S (DPO) di dua lokai, yaitu di Tanjung Riau dan Pasar Sagulung. Dalam melakukan aksinya, BP mengaku dirinya hanya sebagai pemantau situasi serta tetap di atas motor.

"Saya baru satu setengah tahun di Batam, belum ada kerja, makanya ikut mencuri. Tapi saya ga ambil motor itu, saya hanya ditugaskan oleh S untuk melihat situasi sekitar. Dua kali saya sama S curi," kata dia.

Ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman selama lima tahun penjara.

Editor: Dodo