Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didor, Pembobol Toko Jam Dibekuk Polisi Lubukbaja
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 27-03-2015 | 17:10 WIB
kuku kambing.jpg Honda-Batam
Kapolsek Lubukbaja, Kompol I Dewa Nyoman ASN menunjukkan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh Benny.

BATAMTODAY.COM, Batam - Benny (32), pria yang tinggal di indekos kawasan Pasar Angkasa, samping Hotel Bali, Jodoh, dibekuk jajaran Polsek Lubukbaja, karena mencuri puluhan jam tangan bermerek di Toko Vintage Collection, di ruko Nagoya Business Center, Kamis (26/3/2015) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Paha kanan pria tersebut terpaksa dihadiahi timah panas, karena mencoba kabur saat dibekuk polisi di kawasan kosnya. Sedikitnya, sekitar 18 jam bermerek, dua parfum, satu dompet serta beberapa alat yang digunakan untuk melakukan aksinya ikut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol I Dewa Nyoman ASN, saat ekspose mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari laporan korban, Sarinah, karyawan toko tersebut pada Kamis sorenya. Kemudian pada pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil dibekuk.

Dijelaskan Dewa, kejadian diketahui saat Sarinah datang dan membuka toko pada Kamis pagi. Ia mendapati isi toko di lantai dasar berantakan. Kemudian ia naik ke lantai dua dan mendapati gembok jendela bagian belakang toko rusak dan sudah terbuka.

"Begitu diperiksa, diketahui ada beberapa isi toko hilang, yakni 56 jam dengan berbagai merek ternama, empat ikat pinggang, satu tas ransel, tujuh dompet dan barang-barang lainnya. Selain itu, uang tunai Rp 1.295.000 juga dibawa kabur. Kerugiannya menurut korban mencapai Rp 130 juta," kata Dewa, Jumat (27/3/2015) siang.

Ditambahkan Dewa yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Wahyudi, barang bukti yang diamankan tidak ditemukan di kos pelaku, namun semuanya disembunyikan di dalam selokan kering, dekat pos Babinsa Jodoh. "Baru sebagian barang bukti hasil curian yang kita temukan. Sementara yang lainnya masih kita kembangkan," tambahnya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku yang residivis dengan kasus yang sama ini, masuk ke dalam toko dengan mencongkel jendela toko bagian belakang menggunakan linggis dan alat lainnya.

"Tersangka mengaku sudah beraksi di enam TKP. Dia juga residivis dengan kasus yang sama. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman 7 tahun penjara," tambahnya.

Sementara itu, Benny, pelaku pencurian tersebut mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Ia masuk ke toko tersebut setelah tutup dan mengambil barang-barang berharga.

"Sudah enam kali saya mencuri. Kalau ke toko ini saya masuk pas sudah tutup. Sebagian hasil curian sudah saya jual untuk kebutuhan sehari-hari. Sebelumnya saya jual buah," terangnya.

Editor: Dodo