Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidikan Dugaan Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional 2014

Kembali Diperiksa Kejaksaan, Kepala Distako Batam Dicecar 30 Pertanyaan Selama 2,5 Jam
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 27-03-2015 | 16:33 WIB
gintoyono batong kadistako batam di kejari.jpg Honda-Batam
Gintoyono Batong, Kepala Distako Batam di Kejaksaan Negeri Batam saat pemeriksaan pertama, beberapa waktu lalu. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM) 

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Tata Kota Batam, Gintoyono Batong, dalam kasus dugaan korupsi pegadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 lalu, Jumat (27/3/2015). Gintoyono diperiksa selama 2,5 jam sejak pukul 09. 30 WIB di lantai II Kejaksaan Negeri Batam.

Namun BATAMTODAY.COM tidak sempat bertemu dengan pengguna anggaran sebesar Rp1,4 Miliar tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus, mengatakan, selama 2,5 jam melakukan pemeriksaan, Gintoyono dicecar 30 pertanyaan. "Tadi pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya belum selesai," kata Firdaus.

Menurut Firdaus, sebagian pertanyaan bisa dijawab dan sebagian lagi tidak. Namun dia enggan membeberkan dengan alasan sudah masuk ke materi pemeriksaan. "Sebagian pertanyaan tidak dijawab karena tidak mengerti dan tidak tahu," tuturnya.

Selama dua kali menjalani pemeriksaan, kejaksaan telah mengajukan 77 pertanyaan. Saat pemeriksaan pertama, penyidik mengajukan 47 pertanyaan. (Baca: Sudah Diperiksa 10 Jam, Kepala Distako Batam Masih Bakal Jalani Pemeriksaan Lanjutan)

Selain itu, Firdaus juga tidak bisa memastikan apakah akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Gintoyono karena masih mengkaji hasil pemeriksaan hari ini. "Kita kaji dulu, kalau memang dibutuhkan akan kita panggil lagi untuk dimintai keterangan," kata Firdaus. (*)

Editor: Roelan