Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi di Bandara Hang Nadim, Hendro Harjono dan Waluyo Divonis 4,5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 27-03-2015 | 15:27 WIB
vonis_korupsi_bandara.jpg Honda-Batam
Hendro Harijono, mantan Kepala Bandara Hang Nadim saat menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Kepala Bandara Hang Nadim, Hendro Harijono bersama dengan Waluyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan genset 750 KVA, panel distribusi listrik dan AFL, serta pengadaan jaringan listrik senilai Rp 5,9 miliar pada 2011-2012.

Vonis dijatuhan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Parulian Lumbantoruan dalam persidangan yang digelar Jumat (27/3/2015). (Baca: Terdakwa Korupsi Fasilitas Listrik Bandara Hang Nadim Kembalikan Kerugian Negara Rp1 Miliar)

Selain hukuman badan, Hendro juga dikenakan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan tanpa uang pengganti. Sementara, Waluyo dikenakan hukuman denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, juga tanpa uang pengganti.

Vonis dijatuhkan sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto pasal 55 KUHP. 

Dalam putusannya, Parulian dan hakim anggota Patan Riadi SH, serta Jhony Gultom SH, menyatakan kedua secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, dengan menyalahgunakan kewenangan dan menguntungkan orang lain, dalam proyek tersebut. 

Vonis kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam Tengku Firdaus SH, yang sebelumnya menuntut Hendro selama 6 tahun dan Waluyo dituntut selama 5 tahun penjara, atas dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP. (Baca: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Bandara Hang Nadim)

Atas putusan tersebut kedua terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum, yang diwakili Sigit Muharram SH, dari Kejari Batam, juga menyatakan hal yang sama. 

Editor: Dodo