Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penumpang Ferry Pembawa 356 Gram Sabu Ditangkap di Pelabuhan Batam Center
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 27-03-2015 | 10:43 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Hamdillah, salah satu penumpang kapal fery Pintas Samudera 9 yang bertolak dari Malaysia ditangkap petugas keamanan Pelabuhan Internasional Batam Center, karena kedapatan membawa lima paket narkoba jenis sabu seberat 356 gram, Kamis (26/3/2015).

Aksi nekat pria dengan alamat paspor Desa Tuha Lala, Banda Aceh yang membawa masuk narkoba itu terdeteksi saat meliwati jalur pemeriksaan sinar X Ray. Ia langsung digiring menuju kantor Bea dan Cukai (BC) Batam di Batuampar, untuk diamankan sementara.

Sumber di Pelabuhan Internasional Batam Center mengatakan, sabu tersebut ditemukan di dalam tas ransel miliknya yang terdeteksi melalui alat X-Ray. Karena curiga, tas pria bernomor paspor A7558452 tersebut langsung dibongkar. "Pas dibongkar, ditemukan lima bungkus sabu di dalam ranselnya," kata sumber.

Lebih lanjut jelas sumber, lima paket sabu tersebut dibungkus dalam satu bungkus plastik hitam yang terdiri dari tiga paket berwarna hijau dan dua paket berwarna kuning. "Langsung diamankan ke kator BC untuk proses selanjutnya, sebelum dilimpahkan ke kepolisian," tambahnya lagi.

Sementara itu, informasi yang di dapat di lapangan, tangkapan di Pelabuhan Intrnasional Batam Center tersebut, dilimpahkan pihak Bea dan Cukai ke Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita baru terima limpahan dari pihak BC, yakni satu pelaku beserta barang bukti narkobanya dan akan diperiksa dulu. Intinya masih kita dalami dan kembangkan lagi mau dibawa kemana barang tersebut," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid, saat dikonfirmasi pewarta.

Editor: Dodo