Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Wartawan Pemeras Kepala Sekolah di Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 27-03-2015 | 09:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah diperiksa 1x24 jam, penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan dua oknum wartawan berinisial Mz dan Am sebagai tersangka pemerasan terhadap sejumlah Kepala SD, SMP dan SMA di Tanjungpinang.

Kaur Bin Ops. Polres Tanjungpinang Iptu Effendi mengatakan dengan penetapan keduanya sebagai tersangka, saat ini polisi juga masih memeriksa sejumlah kepala sekolah, sebagai saksi korban pemerasan yang dilakukan kedua pelaku. 

"Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka pemerasan, hal itu didasari alat bukti berupa kuitansi penerimaan uang, kartu pers, stempel, serta kartu LSM," kata Effendi, Kamis (26/3/2015) sore.

Selain barang bukti, dari keterangan sejumlah saksi, saat melakukan aksi pemerasannya, kedua tersangka ini sering mengaku-ngaku sebagai utusan dari Kementerian Keuangan serta Kejaksaan Agung RI.

"Dia mengaku-ngaku utusan dari Kementerian Keuangan dan dari Kejaksaan Agung, yang seolah-olah turun ke sekolah melakukan pemantauan penggunaan sejumlah dana bantuan, sebelum akhirnya memeras," ujar Effendi.

Penyidik masih terus melakukan penyidikan dan memanggil sejumlah kepala sekolah untuk diperiksa sebagai saksi. Dari sejumlah saksi yang diperiksa, kata Effendi, baru satu kepala sekolah yang menyerahkan kuitansi penerimaan uang yang dilakukan kedua tersangka, dan tidak menutup kemungkinan sejumlah saksi lainnya juga memiliki bukti penyetoran dana.

‎Dari tangan kedua tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti sejumlah kartu pers atas nama Mz dari Media Investigasi Rakyat dan Berita Mandiri. Sedangkan dari tersangka Am, juga ditemukan, kartu pers atas nama media Layar Kepri. Namun dalam kartu Pers Am, tidak disebutkan dimana alamat kantor medianya. 

"Selain itu ada juga stempel, KTP, Kartu LSM, dan kuitansi," kata dia.

Sebelumnya, Dua oknum wartawan sebuah tabloid mingguan terbitan Jakarta, Am dan Mz dibekuk polisi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang, Rabu (25/3/2015). (Baca: Diduga Peras Sejumlah Guru, Dua Oknum Wartawan di Tanjungpinang Dibekuk Polisi)

Penangkapan kedua wartawan media mingguan yang mengaku bertugas di Tanjungpinang ini dilakukan Polisi setelah keduanya diduga memeras sejumlah kepala SD, SMP dan SMA dederajat di Tanjungpinang dengan modus meminta sejumlah dana untuk berangkat ke Jakarta, dengan ancaman jika tidak diberi akan memberitakan dugaan penyelewengan dana BOS dan jual beli LKS pada anak murid di sekolah tersebut. 

Mz dan Am kini mendekam di sel tahananMapolres Tanjungpinang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Editor: Dodo