Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Harta Terpidana Penipuan Bisnis Online di Tanjungpinang Akhirnya Dilelang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 26-03-2015 | 20:00 WIB
lelang_agus.jpg Honda-Batam
Suasana lelang aset terpidana penipuan online Agus Wahyono di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akhirnya melakukan eksekusi lelang terbuka untuk 4 aset sita jaminan gugatan perdata terpidana penipuan bisnis online Agus Wahyono.

Dalam pelelangan ini, PN Tanjungpinang dan KPKNL hanya mampu menambah Rp 359.000 harga tiga obyek lelang, dari harga limit yang dilelangkan, berupa lahan dan dua unit ruko dan lahan bangunan.

Pelaksanaan lelang terbuka ini dilaksanakan Panitera Sekretaris PN Tanjungpinang Edi Suriyanto SH dan Panitera Pembantu, serta Pelaksana Lelang KPKNL Batam, Irwan Kusuma di ruang pengadilan anak PN Tanjungpinang, Kamis (26/3/2015). 

Adapun tiga obyek lahan dan dua ruko yang dilelang meliputi tanah seluas 130 meter persegi, berikut bangunan dan segala sesuatu,yang berada di atas tanah tersebut, yang menurut perundang-undangan dianggap sebagai benda tetap yang terletak di Jalan Engu Putri, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 868 tanggal 26 November 2010.‎00802/TG.Ayun Sakti/2010 atas nama Agus Wahyono.

Selain itu, ada juga tanah seluas 146 meter perseg  berikut bangunan di atasnya, di Jalan Engku Putru Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari sesuai surat Sertifikat Hak Milik Nomor 00803/Tg.Ayun.Sakti/2010 tanggal 23 November 2010 atas nama Agus Wahyono.

Adapun harga limit yang ditentukan untuk dua obyek lahan yang di atasnya berupa ruko itu, berdasarkan penaksiran yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) adalah Rp 1.636.648.000.

Dalam pelaksanaan lelang, dua peserta yang memasukkan penawaran dan jaminan, masing-masing Lani Sriwanto dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan Sejahtera yang diwakili Indra Triantanto sebagai Direktur dan Joni sebagai peserta lelang kedua menyatakan tidak melakukan penawaran penambahan harga, demikian juga Lani Sriwanto yang bertahan pada harga limit yang ditentukan.

Karena tidak ada penawar yang lebih tinggi, akhirnya Panitera Sekretaris dan Pelaksana Lelang dari KPKNL, mencoba menaikan harga penawaran lelang Rp 1 juta.

Namun dua peserta mengaku tidak mampu dan dari Rp ‎1.636.648.000 harga limit penawar Lani Sriwanto hanya mampu menawar Rp.1,637,000,000 atau naik Rp 352 ribu, dan akhirnya PN Tanjungpinang serta KPKNL memenangkannya.

Pelaksanan lelang ini sendiri didasari oleh surat eksekusi Ketua PN Tanjungpinang berdasarkan Nomor 02 PEN.EKS.G2014/PN.Tpg, tanggal 07 Januari 2015 Tentang Perintah Eksekusi Penjualan di Muka Umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) ‎

Hal sama juga terjadi pada ‎obyek lelang berupa 1 unit bangunan permanen berikut tanah pertapakan seluas 337 meter persegi, yang terletak di Jalan Sutan Mahmud, Gang Perpat VI RT 003/RW 04. Kelurahan Tanjungunggat, Bukit Bestari dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 636 Tanggal 21 Juli 1984 atas nama Agus Wahyono, atas sita jaminan putusan gugatan perdata nomor 62/Pdt.G.2013/PN.TPI tanggal 6 Februari 2015‎ yang dilakukan oleh Cikerak dan Laila dengan harga limit Rp 383.932.000.

Dari pelaksanaan lelang yang hanya diikuti satu orang peserta, tanah seluas 337 meter persegi bersama bangunan di atasnya hanya terjual Rp 383.939.000, atau naik Rp 7.000 dari harga limit yang dimenangkan oleh Hendri Frankim sebagai penawar tunggal.

Sedangkan‎ satu unit rumah berikut tanah pertapakan di Jalan Basuki Rahmat Gang Dua Saudara No 26 RT 1/RW 010 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Bukit Bestari Sertifikat Hak Milik, Nomor 0573 Tanggal 23 Februari 2009, seluas 442 meter persegi milik Agus Wahyono dengan harga limit Rp 750.184.000 belum dapat dilakukan pelelangan karena pihak pemohon, dalam hal ini Kuncoro dan Elfita Yeni bersama lima penggugat lainnya terhadap Agus Wahyono tidak dapat hadir di Pengadilan. 

Sebelumnya, sejumlah lahan milik Agus Wahyono ini dilelang setelah digugat oleh sejumlah rekan bisnisnya, yang mengaku menjadi korban penipuan.

Editor: Dodo