Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum PNS Dinas KP2KE Tanjungpinang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 26-03-2015 | 18:28 WIB
Ilustrasi-sabu-sabu-436x3481.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

‎BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Oknum PNS di Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, Kehuatanan dan Energi (KP2KE) Kota Tanjungpinang Vk, bersama empat orang lainnya, Fo, AD dan TN serta Ud, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemilik dan pengedar 9 gram narkotika jenis sabu. 

Penetapan tersangka kelima tersangka ini, dibernakan Satnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Abdul Rachman kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Kamis (26/3/2015). 

"Kelima orang, masing-masing Vk, Fo, Ad, Tn dan Ud kita tetapkan sebagai tersangka pemilik dan pengedar narkoba. Selain penetapan tersangka, sebanyak 9 gram narkotika jenis sabu juga kita amankan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) para tersangka ini sudah kita kirimkan ke kejaksaan," kata Abdul Rachman. 

Kelimanya dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba, juncto pasal 55 KUHP. Mereka semua juga ditahan oleh polisi.

Penangkapan kelima tersangka dilakukan tim Satuan Narkoba Polres dan BNN Kota Tanjungpinang pada Senin (23/3/2015) sore di Komplek Suka Berenang. (Baca: Oknum PNS Dinas KP2KE Tanjungpinang Dibekuk BNN dan Satnarkoba)

Awalnya, Polisi mengamankan oknum PNS berinisial Vk, yang saat itu membeli tiga paket kecil sabu dari rekannya Ud (swasta). Selanjutnya, Polisi mengamankan Ud, serta tiga tersangka lainnya Fo, Ad termasuk Tn di sejumlah tempat berbeda di Tanjungpinang bersama 10 Paket Narkoba seberat 9 gram. 

Dari pengakuan Vk ke Polisi, dirinya membeli 3 paket sabu seharga Rp 300 ribu dari Ud. Hasil penimbangan pihak kepolisian, didapati total keseluruhan barang bukti sabu memang 9 gram.

Editor: Dodo