Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Tanjungpinang Vonis Pengedar Sabu 17 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 26-03-2015 | 17:58 WIB
sabu_vonis_17.jpg Honda-Batam
Hasim diborgol usai menjalani sidang putusan di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis Hasyim bin Muhammad Halil (36), pengedar 597 gram sabu dalam persidangan yang digelar pada Kamis (26/3/2015). 

Selain hukuman penjara 17 tahun, Ketua Majelis Hakim Dameparulian SH, Iwan Irawan SH dan Sugeng Sudrajat SH, juga menghukum terdakwa dengan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Vonis ini lebih berat 2 tahun dari tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Kepri, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara atas kepemilikan, dan penguasaan serta penjualan (mengedarkan-red) narkoba ‎jenis sabu seberat 597 gram, bersama 54 butir ekstasi serta menyita Rp 44 juta uang hasil penjualan narkoba.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Hasyim bin Muhmmad Halil terbukti secara sah dan meyakinkan, memiliki, menjual dan mengedarkan narkoba bersama Usman, yang juga telah divonis Majelis Hakim dalam persidangan berbeda selama 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara, sesuai dengan dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba juncto pasal 55 KUHP. 

Atas putusan ini, terdakwa Hasim serta Jaksa Penuntut Umum Efan Apturedi menyatakan pikir-pikir. 

Sebelumnya, Hasim ditangkap BNN Provinsi Kepri, di rumahnya, Jalan Gatot Subroto Perumahan Taman Sari bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi, serta bong dan uang tunai Rp 44 juta. 

Penangkapan Hasim dilakukan setelah sebelumnya anggota BNN menangkap satu kurir Usman Solihin bin Muhammad Hasyim, di Wisma Fajar, Komplek Bintan Plaza Tanjungpinang pada Kamis (21/8/2014) lalu sekitar pukul 2.30 WIB.

Editor: Dodo