Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

10 Tahanan Kasus Judi di Polsek Nongsa Dititipkan ke Rutan
Oleh : Hadli
Kamis | 26-03-2015 | 17:25 WIB
mapolsek_nongsa.jpg Honda-Batam
Mapolsek Nongsa.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Nongsa menitipkan 10 orang tahanan kasus perjudian kartu Song dan Dadu guncang ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Baloi, Batam. 

"Sementara ini, sebelum kasusnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam, 10 orang tersangka untuk sementara waktu kita titipkan ke Rutan," kata Kapolsek Nongsa Komisaris Polisi Arthur Sitindaon kepada BATAMTODAY.COM di Mapolda Kepri, Kamis (26/3/2015). 

Ia menuturkan, lima orang tersangka kasus perjudian kartu song di sekitar lokasi pantai Sekilak, Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa pada awal Maret 2015 lalu telebih dahulu dikirim ke Rutan Baloi. 

"Sedangkan lima orang tersangka kasus perjudian dadu guncang baru minggu lalu kita titipkan ke Rutan," jelas Arthur kembali. 

Ia mengatakan, kasus perjudian 303 kartu song dan dadu guncang sudah masuk tahap pertama, dan saat ini berkas tersangka masih dalam penelitian Kejaksaan Negri Batam. 

"Berkas sudah dikirim semua, dan saat ini dalam penelitian jaksa penuntut umum. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini selesai," tuturnya. 

Langkah menitipkan tersangka perjudian 303 ke Rutan Baloi yang ditempuh jajaran Polsek Nongsa  karena ruang tahanan di Mapolsek Nongsa di Kabil tidak memadai untuk menampung tahanan dalam jumlah yang besar. (Baca: Bobol Jeruji Ventilasi Sel, 7 Tahanan Polsek Batuaji Kabur)

Kasus perjudian permainan kartu song diantara lima tersangka,  satu orang merupakan Ibuk-ibuk rumah tangga. Pelaku digerebek jajaran Polsek Nongsa bersama warga pada Rabu (4/3/2015) sore sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah pondok dekat kawasan wisata Sekilak, Batubesar. (Baca: Dua Hari, Polsek Nongsa Amankan 10 Penjudi)

Kelima tersangka diantaranya MY, DS, IE, AM, dan TR, seorang ibu rumah tangga beranak satu serta barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya dua kotak kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 239 ribu. 

Sedangkan kasus dadu guncang diantaranya berhasil diamankan MA dan PR sebagai penyelenggara dan pemain AB, ST, SG. Kelima tersangka digerebek di lokalisasi Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa  pada Kamis (5/3/2015) malam sekitar pukul 21.45 WIB. 

Dari tangan lima tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dadu tiga buah, mangkok, lapak dadu, tas, serta uang tunai Rp4,15 juta dan 69 dolar Singapura serta 3 ringgit Malaysia.

Polisi menjerat kesepuluh tersangka dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.‎

Editor: Dodo