Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Badan Usaha Bisa Talangi Dana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Oleh : Redaksi
Kamis | 26-03-2015 | 11:08 WIB
Ilustrasi-Sengketa-Tanah.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan usaha dapat menalangi dana pengadaan tanah pemerintah untuk kepentingan umum. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 yang telah ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo, pada 17 Maret 2015 lalu. Perpres ini dikeluarkan dalam rangka percepatan dan efektivitas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Dikutip dari laman Sekretaris Kabinet, Perpres Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, menegaskan, instansi yang memerlukan tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara (BUMN) atau BUMN Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus pemerintah atau badan usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerinah non-kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan BUMN/BUMN yang mendapat penugasan khusus pemerintah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.

"Pendanaan pengadaan tanah oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dibayar kembali oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota melalui APBN dan/atau APBD setelah proses pengadaan tanah selesai," demikian bunyi pasal 117A Ayat (2) Perpres Nomor 30/2015 itu.

Sementara di ayat selanjutnya disebutkan, pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dapat berupa perhitungan pengembalian nilai investasi.

Pada pasal 123B di antara pasal 123A dan 124 ayat (1) dinyatakan, proses pengadaan tanah yang belum selesai berdasarkan pasal 123 dan pasal 123A (31 Desember 2015, red) tetapi telah mendapat penetapan lokasi pembangunan atau surat persetujuan penetapan lokasi pembangunan (SP2LP) atau nama lain yang dimaksudkan sebagai penetapan lokasi pembangunan, proses pengadaan tanah dapat diselesaikan berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

"Proses Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dimulai dari tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah," bunyi pasal 123B ayat (2).

Seluruh dokumen yang telah ada dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana dimaksud, yang berupa: (a) hasil pengukuran, inventarisasi, dan identifikasi; (b) hasil musyawarah yang terkait bentuk dan besaran ganti kerugian atas bidang tanah yang sudah disepakati sebelumnya dengan pihak yang berhak; (c) pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak; dan/atau dokumen terkait lainnya; menjadi dokumen pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam perpres ini.

Sementara pada pasal 123B ayat (4) dinyatakan, penetapan lokasi pembangunan atau SP2LP atau nama lain yang dimaksudkan sebagai penetapan lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud, diperbaharui untuk jangka waktu dua tahun oleh gubernur. Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyelesaian pengadaan tanah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). (*)

Editor: Roelan