Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usulan Hak Angket terhadap Menkum HAM Resmi Diserahkan ke Pimpinan DPR
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 26-03-2015 | 09:48 WIB
fadli_zon_tempo.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. (foto: tempo.co)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pimpinan DPR RI menerima surat usulan pengajuan hak angket yang bakal diterapkan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait keputusannya dalam mengesahkan kepengurusan PPP dan Partai Golkar.

"Kita terima ini dan akan tindaklanjuti nanti sesuai mekanisme berlaku," kata Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra Fadli Zon di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (25/3/2015) malam.‎

Surat usulan pengajuan hak angket Menkumham itu diserahkan oleh salah satu inisiator hak angket yakni anggota Fraksi Partai Golkar John Kennedy Azis, beserta rombongan dan diterima Fadli Zon. 

Fadli Zon menyatakan bahwa pimpinan DPR RI akan segera melakukan rapat pimpinan untuk membahas usulan pengajuan hak angket tersebut.

"Kita bawa dulu ke rapat pimpinan dan badan musyawarah, lalu berikutnya ke paripurna. Yang jelas ini sudah memenuhi syarat (pengajuan hak angket) minimal 25 orang dan lebih dari dua fraksi," jelas Fadli Zon.

Menurut keterangan inisiator hak angket Kennedy Azis, surat usulan pengajuan hak angket ditandatangani 116 anggota DPR RI, dari lima fraksi berbeda antara lain, 55 anggota Fraksi Golkar, 37 anggota Fraksi Gerindra, 20 anggota Fraksi PKS, dua anggota Fraksi PPP, dan dua anggota Fraksi PAN.

"Masih banyak yang akan disusulkan," kata Kennedy Aziz.

Kennedy mengatakan pihaknya optimistis pengajuan hak angket sesuai target. Dia mengatakan pengajuan hak angket diperlukan agar apa yang telah dilakukan Menkumham terhadap internal PPP dan Golkar tidak terjadi pada partai lain.

Sebelum menyerahkan usulan Hak Angket Pelanggaran UU dan Hak Interpelasi Pemerintah dalam Konflik Partai Politik, John Kennedy Aziz selaku inisiator membacakan surat pengantar.

"Dengann hormat, bersama ini kami sampaikann usulan hak angket kepada pimpinan DPR RI agar dapat kiranya pimpinan segera mengagendakan pengambilan keputusan dalam sidang paripurna DPRI.  Berikut kami sampaikan juga daftar dukungan anggota DPR RI, lebih dari satu fraksi sebagaimana diatur dalam UU MD3. Demikianlah usulan ini kami sampaikan dengan harapan pimpinan DPR RI mempertimbangannya," katanya.

Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, pengusul Hak Angket awalnya menyerahkan usulan tersebut kepada dirinya. Namun, usulan itu kemudian diserahkan kepada Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.

"Karena ada Wakil Ketua DPR RI bidang Polkam, maka saya serahkan kepada Pak Fadli Zon," kata Novanto.

Adapun inisator Hak angket adalah John Kennedy Azis (Golkar), Ahmad Riza Patria (Gerindra) dan Abdul Hakim (PKS). Hadir dalam penyerahan itu adalah Ridwan Bae, Ridwan Hisyam, AA Bagus Adhi Mahendra Putra, Ahmad Riza Patria

Editor: Dodo