Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah 115 Anggota KMP Teken Hak Angket terhadap Yasonna Laoly
Oleh : Surya
Rabu | 25-03-2015 | 17:41 WIB
yasonna.jpg Honda-Batam
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Keinginan Fraksi Golkar yang menggandeng fraksi-fraksi Koalisi Merah Putih (KMP) menggulirkan Hak Angket (penyelidikan) terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang telah menerbitkan Surat Keputusan pengesahan Munas Golkar Ancol, tak bisa dibendung lagi.



Ketua Fraksi Golkar DPR, Ade Komaruddin dalam konferensi persnya di DPR, Rabu (25/3/2015) menyatakan bahwa dokumen usulan Hak Angket tersebut sudah ditandatangani oleh 115 anggota dari 5 fraksi KMP.

"Yang tanda tangan sudah 115 anggota dari fraksi-fraksi KMP, semuanya terwakili 5 fraksi (Golkar, Gerindra, PKS, PAN, PPP)," ujar Ade Komaruddin, didampingi kuasa hukum DPP Golkar, Yusril Ihza Mahendra dan sejumlah elite fraksi KMP, antara lain dari PKS dan Gerindra.

Untuk mematangkan skenario penggunaan hak angket tersebut, FPG DPR sengaja mengundang Yusril yang juga pakar hukum tata negara, untuk mendiskusikannya dari sisi ketatanegaraan. Selain itu, juga membahas soal status FPG di DPR, yang ingin diambil alih kubu Agung Laksono.

"Kami akan diskusi menyangkut ketatanegaraan, terutama soal maksud KMP mengusulkan hak angket. Kami akan konsultasi pada pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra. Nanti teman-teman akan ke pimpinan DPR menyampaikan hal itu," jelas Waketum DPP Golkar ini.

Sedangkan  kuasa hukum DPP Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra membeberkan strateginya mewujudkan keinginan Ical tersebut. Bagaimana caranya?

"Dalam gugatan ke PTUN, kami juga meminta putusan penundaan. Kalau dikabulkan, maka putusan Menkumham (soal Munas Ancol) belum berkuatan hukum dan belum bisa berlaku," kata Yusril. 

Kubu Ical memang telah mendaftarkan gugatannya ke PTUN dua jam setelah Menteri Yasonna menerbitkan surat pengesahan DPP Golkar hasil Munas Ancol. Nah, Yusril berharap kalau hakim PTUN mengabulkan penundaan putusan Menkumham, maka hasil Munas Riau yang masih dipakai.

"Kalau ada penetapan seperti itu (penundaan), maka DPP Golkar akan kembali dipimpin hasil Munas Riau 2009, pimpinan Pak ARB (Ical)," tegas Yusril.

Mantan menteri hukum dan perundang-undangan era Presiden Abdurrahman Wahid ini menjelaskan, hakim PTUN bisa menetapkan putusan penundaan itu kalau memandang ada hal mendesak mengenai dampak dari SK Menkumham ini terhadap internal Golkar.

Editor : Surya