Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh Pelabuhan di Tanjunguban Dicokok Polisi Gara-gara Curi Motor
Oleh : Harjo
Rabu | 25-03-2015 | 17:55 WIB
curanmor_balap.jpg Honda-Batam
Tajudin bersama barang bukti yang diamankan di Mapolsek Bintan Utara.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Tajudin (27) buruh harian di pelabuhan ilegal Pasar Baru Tanjunguban, diduga mencuri motor milik rekannya sendiri, Yamaha Vega bernomor polisi BP 5244 TC yang sedang diparkirkan pemiliknya di depan rumahnya di Jalan Bakti Praja Tanjunguban, pada Senin (23/3/2015).

Kapolsek Bintan Utara Komisaris Polisi Joko Priyanto kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, menyampaikan tersangka ditangkap setelah Mahizar sang pemilik motor melaporkan telah kehilangan kendaraan ke Polsek Bintan Utara.

"Penangkapan dilakukan setelah pemiliknya mengetahui, kalau tersangka yang tidak lain adalah rekannya sendiri. Telah mencuri kendaraan milik korban dan hal tersebut di ketahui karena tersangka menawarkan suku cadang kendaraan yang sudah dipreteli oleh tersangka," ungkapnya.

Sementara itu tersangka di depan penyidik mengaku melakukan pencurian kendaraan tersebut bertujuan untuk menjadikan kendaraan hasil curiannya sebagai motor balap.

"Rencana motor akan dibuat motor balap makanya langsung dipreteli," terangnya.

Tersangka menyebutkan saat menjalankan aksinya, kendaraan yang dicuri tersebut dalam kondisi di parkirkan pemiliknya di depan rumah. Karena kendaraan terkunci, maka motor dirusak dengan cara mematahkan kunci stang dan kunci kontak dicongkel menggunakan obeng.

"Setelah motor berhasil dicuri, motor langsung dibawa ke kos kawan yang ada di Jalan Merdeka. Namun sebelum suku cadang motor dan kendaraan dijual dan dibawa ke pulau, saya sudah tertangkap oleh polisi dan pemilik motor," katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit motor yang sudah dipreteli sebagai barang bukti.  Untuk mempertanggungjawablkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Dodo