Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pak RT di Lingga Digaruk Polisi
Oleh : Nur Jali
Rabu | 25-03-2015 | 16:14 WIB

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lingga, kali ini menimpa salah satu anak yang masih berusia 9 tahun, sebut saja Bunga.

Pelaku, Tahmi (31) yang merupakan perangkat ketua RT di Desa Pelakak, Kecamatan Singkep Pesisir sudah diamankan oleh Satuan Reskrim Polsek Dabo malam tadi sekitar pukul 21.00 WIB. 

Kanit Reskrim Polsek Dabo Ipda Idris mengatakan kejadian ini dilaporkan tante korban setelah hampir tiga hari kejadian. Tante korban mencurigai hal ini ketika keponakannya mengeluhkan luka di bagian terlarangnya,.

Setelah mengetahui hal itu tante korban membujuk agar keponakannya mengatakan penyebab dari luka tersebut, setelah berhasil membujuk akhirnya Bunga mengatakan bahwa telah terjadi perlakukan tidak senonoh kepada dirinya yang dilakukan oleh tersangka.

"Setelah mengetahui hal itu pada sore harinya hari Rabu (25/3/2015) tante korban langsung melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib, dan malamnya sekitar pukul 18.30 kami langsung melakukan penangkapan tersangka di tengah laut saat pelaku sedang memancing ikan di perairan perbatasan Daik dan Dabo," kata Idris kepada wartawan, Kamis (25/3/2015).

Tersangka yang biasa dikenal dengan sebutan pak dang oleh pelaku tersebut rumahnya berdekatan dengan korban, kejadian ini terjadi saat korban sedang belajar tambahan di rumah pelaku.

Pelaku memaksa korban untuk melakukan hal ini setelah semua teman-teman korban pulang ke rumah masing-masing. Saat diinterogasi pelaku masih belum mau mengakui perbuatannya dan terkesan berbelit-belit.

"Meskipun hingga saat ini pelaku belum mengakui perbuatannya, tapi dari hasil pemeriksaan alibi pelaku sangat kuat dan berdasarkan dari saksi korban pelaku sudah melakukannya sebanyak empat kali," kata Idris.

Tahmi akan dikenakan pasal 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp 60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta.   

"Dengan adanya kejadian ini, untuk awal tahun 2015 ini, Polsek Dabo sudah menangani tiga kasus pencabulan," ungkapnya.

Editor: Dodo