Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Masuk Tahap P21
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 25-03-2015 | 13:58 WIB
cabul_ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Semenjak awal 2015, sebanyak tiga kasus pencabulan terhadap anak yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau Unit VI Polresta Barelang, sudah masuk tahap pelimpahan berkas atau P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kasubnit I Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang, Brigadir Abdel El Ghofar, mengatakan, ada 20 kasus yang masuk ke unit VI atau Unit PPA sejak awal tahun 2015 kemarin, dan sudah ada diantaranya masuk tahap P21.

"Untuk masuk tahap P21 tersebut  juga memakan waktu dan butuh proses pelengkapan data, meski pelakunya sudah ditangkap. Ada tiga kasus yang sudah P21," kata Abdel, di Mapolresta Barelang, belum lama ini.

Dijelaskan Abdel, tiga kasus tersebut dengan tersangka Soni Susanto, Alkamser, dan Suharman alias Pak Man.

Dijelaskan, Soni melakukan pelecehan seksual terhadap L (10) dan V (6), dua bocah kakak beradik yang merupakan anak tetangganya di Kampung Belian.

Sementara tersangka Alkamsel tega mencabuli anak kandungnya sendiri, AK, yang masih berusia 1,8 tahun.

Sedangkan Pak Man merupakan seorang pria tua yang berprofesi sebagai tukang kebun di rumah orangtua korban, SS (7). "Kejadian diketahui dan dilaporkan ke polisi setelah korban memberitahukan apa yang telah dilakukan pelaku terhadapnya. Korban mengaku kalau pelaku mencabulinya," tambah Abdel.

Lebih lanjut terangnya, ada beberapa kasus lagi yang saat ini masih dalam proses pelengkapan berkas dan secepatnya akan memasuki tahal P21. "Proses pelengkapan berkas ini memakan waktu, meski pelakunya sudah tertangkap. Secelatnya akan kita proses. Tiga kasus yang sudah P21 ini juga secepatnya masuk tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari)," pungkasnya.

Editor: Dodo