Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Izin Pendirian Alfamart di Batam
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 25-03-2015 | 12:57 WIB
Kajari_Batam,_Yusron_SH.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam mengaku telah menerima laporan dugaan gratifikasi pengeluaran izin Alfamart di Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron mengatakan sekitar dua hari yang lalu telah menerima laporan dari masyarakat tentang Alfamart yang berdiri di Batam tanpa izin. Laporan tersebut akan dipelajari dan ditindaklanjuti.

"Laporan tersebut akan kita tindaklanjuti," kata Yusron, Rabu (25/3/2015).

Lanjut Yusron, pihaknya akan mencari bukti-bukti pendukung terkait laporan tersebut. Sebab pihaknya baru bisa melakukan penyelidikan jika memiliki bukti yang kuat.

"Kita perlu data-data bukti. Jangan nanti kita selidiki mentok pula karena tidak cukup bukti," tuturnya.

Ia menambahkan, dalam penyelidikan meski ekstra hati-hati. Karena meskipun ada perbuatan, tapi aliran dananya tidak bisa dibuktikan maka tidak bisa dilanjutkan.

"Kita apresiasi laporan dari masyarakat. sebaiknya disertai dengan bukti-bukti pendukung. Tidak bisa hanya keyakinan tanpa disertai bukti. Tapi tetap kita selidiki," tegas Yusron.

Editor: Dodo