Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tergiur Keuntungan, Pria Ini Racik Ekstasi Berbahan Obat Nyamuk
Oleh : Khoiruddin Nasution
Rabu | 25-03-2015 | 12:34 WIB
ekstasi_karimun.jpg Honda-Batam
Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Henrianto menunjukkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tergiur keuntungan yang berlipat ganda, RU nekat membuat pil ekstasi berbahan dasar paramex, konidin, obat nyamuk bakar dan cair yang aduk bersama nat keramik merk sika tile grout.

Sedangkan alat untuk mencetak pil ekstasi itu sendiri, RU merakit selongsong peluru dengan ukuran tertentu, sehingga sangat mirip dengan ukuran pil, keluaran pabrik. Namun untuk memberikan warna, RU mencampur adonan pil ekstasi itu dengan pewarna makanan merk djelita.

"Sebelum dikeringkan, pil tersebut dicetak dengan menggunakan alat berlogo five,"ungkap Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Henrianto, SH MH kepada sejumlah pewarta, Selasa (24/3/2015) diruangannya.

Kendati masih baru di Karimun, RU telah berhasil memproduksi lebih dari 20 butir dan  memasarkannya dengan harga Rp180 ribu per butir. "Dari pengakuannya, tersangka belajar membuat dan meracik pil ekstasi itu di Batam,"ujarnya.

Dijelaskan, pada hari Senin (16/2/2015) sekira pukul 21.00 WIB, anggota satres narkoba Polres Karimun mendapat laporan adanya seseorang yang memiliki dan menyimpan narkotika yang diduga jenis pil ekstasi di Teluk Air, Kec. Karimun.

Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti (bb) berupa 3 butir pil ekstasi warna merah love yang diletakkan di bawah pipa paralon di ruang tengah rumah tersebut.

Kemudian penggeledahan dilakukan ke lantai dua rumah tersebut (di kamar RU) dan ditemukan 1 buah bekas selongsong peluru, 1 bungkusan pengisi keramik merk sika tile grout, 3 bungkus obat merk paramex, 3 bungkus obat merk konidin, 2 bungkus pewarna makanan jenis djelita, 1 alat pembuat merk dengan logo love dan 1 buah gelas kaca serta 1 unit HP merk Nokia model 1280 beserta kartu warna hitam.

"Pekerjaan tersangka yakni calon sopir dan dia numpang di rumah itu,"ujarnya lagi.

Akibat perbuatannya itu, RU dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta hukuman denda maksimal Rp1 miliar.

Selanjutnya, Senin (2/3/2015) sekira pukul 18.00 WIB, Satres Narkoba Polres Karimun  berhasil mengamankan tersangka berinisial TMM. Dari kamar hotel tempat tersangka menginap, didapati 3 paket kecil narkotika di duga jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna bening.

Kemudian di kamar Hotel Balai View Tg Balai Karimun nomor 407 itu, juga ditemukan 1 unit timbangan digital merk ming heng warna hitam, 1 pack plastik pembungkus warna bening, 1 buah kotak besi merk Teens warna hijau coklat, 1 buah gunting stainles warna hitam, 1 buah mancis warna orange beserta jarum api dan 1 set bong.

"Saat penggeledahan di Jalan Pelipit, Sei Lakam Timur, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun saat diinterogasi, tersangka mengaku menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar hotel tempatnya menginap,"terangnya.

Akibat perbuatannya itu, TMM dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta hukuman denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Keesokan harinya, Selasa (3/3/2015) sekira pukul 22.00 WIB, Satres Narkoba Polres Karimun kembali mendulang 5 kilo ganja kering yang dibungkus koran dan dibagi menjadi dua bagian. Ganja tersebut ditemukan di dalam koper tanpa pemilik, di atas kapal KM Kelud, dari Batam tujuan Medan.

"Saat singgah di Karimun, anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap koper yang dimaksud dan menemukan 5 kilo ganja itu,"paparnya mengakhiri. 

Editor: Dodo