Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunggu Verifikasi PKPU, KPU Batam Belum Susun Jadwal Tahapan Pilkada
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 24-03-2015 | 17:00 WIB
ilustrasi_pilkada.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Aktivitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam tak seagresif figur-figur yang hendak mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Sejauh ini, KPU Batam belum menyusun jadwal tahapan pilkada karena masih menunggu verifikasi 10 Peraturan KPU oleh Komisi II DPR RI.

"Kita masih tunggu verifikasi PKPU dari DPR RI. Setelah nanti disetujui, baru kita susun jadwal tahapan," ujar Agus Setiawan, Ketua KPU Batam, saat dihubungi, Selasa (24/03/2015).

Menurutnya, 10 PKPU itu merupakan proses, baik dari segi teknis maupun administratif. Adapun yang membedakan teknis rekapitulasi pemungutan suara pada pilpres sebelumnya dengan PKPU yang akan diterapkan pada pilkada.

Di antara perubahan tersebut salah satunya yakni pada saat proses pemungutan suara. Pemungutan suara pada pilkada nanti dilaksanakan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Pilpres kan di tempat pemumutan suara (TPS). Nantinya pemumutan suara pilkada langsung di PPK. Jadi, nanti masing-masing TPS di beberapa PPS dikumpulkan dan dibuka langsung di PPK," ujarnya.

Selain itu, PKPU Pilkada juga meliputi ketentuan calon kepala daerah perseorangan maupun usungan dari partai politik. Agus menjelaskan, PKPU yang saat ini masih berbentuk draf juga mengatur ketentuan calon independen dengan pernyataan dukungan masyarakat sebanyak 65 persen.

"Peraturannya, calon kepala daerah perseorangan atau independen itu didukung sebanyak 6,5 persen warga Kota Batam. Pernyataan dukungan dalam bentuk fotokopi KTP," katanya.

Sementara itu mengacu dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pilkada yang menyebutkan bahwa calon kepala daerah yang diusung dari partai itu sebanyak 20 persen dukungan anggota dewan daerah, namun demikian calon pasangan kepala daerah yang diusung dari partai tak bisa lebih dari lima calon.

"Pasangan calon dari partai tak bisa lebih dari lima. Dukungan minimal 20 persen," katanya. (*)

Editor: Roelan