Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Kawanan Pencuri Sepeda Motor Dibekuk Aparat Polsek Lubukbaja
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 24-03-2015 | 16:10 WIB
curanmor lubukbaja.jpg Honda-Batam
Sindikat curanmor saat diekspose di Mapolsek Lubukbaja.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaringan pencurian sepeda motor (ranmor) berhasil diungkap jajaran Polsek Lubukbaja. Tiga pelaku yang memiliki peran masing-masing turut dibekuk, Rd (23), Th (21), dan Sh (24) serta barang bukti satu unit sepeda motor Honda New Beat tanpa plat nomor, Senin (23/4/2015).

Sesuai laporan yang masuk, sepeda motor dengan nomor mesin JFD2E3357076 tersebut diketahui milik Mike Melisa, warga Baloi Indah yang hilang pada 11 Maret 2015 lalu.

"Laporan kehilangan tersebut masuk ke Polsek Lubukbaja dan langsung dikembangkan," kata Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Wahyudi saat ekspose, Selasa (24/3/2015).

Berawal dengan dibekuknya Rd di kawasan Jodoh, Th dan Sh tidak lama kemudian juga berhasil diringkus setelah dilakukan pengembangan.

"Peran mereka beda-beda. Pemetik motor adalah Rd bersama rekannya yang masih DPO, Bb. Sedangkan Sy adalah perantara dan Sh pembeli atau penadah barang hasil curian," jelas Wahyudi.

Pengakuan Rd kepada polisi, setelah berhasil mencuri, kemudian sepeda motor tersebut diserahkan kepada Th untuk dijual kepada Sh. "Motor tersebut dijual Th seharga Rp 800 ribu kepada Sh. Dari penjualan tersebut, Th mendapatkan komisi Rp 200 ribu. Sementara Sh mengaku membeli motor itu untuh kebuuhan kerja," tambah Wahyudi.

Hasil penyelidikan yang dilakukan lanjutnya, ketiga orang tersebut merupakan pemain lama dan beraksi sesuai dengan peran masing-masing.

"Mereka ngakunya baru sekali beraksi, tapi kalau dilihat dari modus yang dilakukan, mereka sudah banyak bermain. Kita masih terus kembangkan kasus ini dan mengejar kawanannya yang masih berkeliaran," terangnya lagi.

Selain masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lubukbaja, ketiga tersangka juga dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Rd dan Th dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian sementara Th dikenai pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian. 

Editor: Dodo